JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Marta Panggabean mengaku kesal kepada suaminya, Mangapul, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Marta mengaku, gara-gara suaminya terjerat kasus, keuangan keluarganya terganggu.
Hal ini disampaikan Marta saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2025.
Marta menyebut dirinya tak lagi menerima uang gaji suaminya sejak Desember 2024. Padahal, katanya, mereka punya tiga anak yang sedang kuliah.
“Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih dan satu lagi di swasta juga yang bungsu,” ujar Marta.
Marta sampai meneteskan air mata saat menjelaskan soal saldo ATM-nya Rp 0. Dia mengaku marah kepada suaminya atas kejadian ini.
“Saya dua kali datang ke ATM, selalu ‘saldo anda nol, saldo anda nol’, sedih sekali itu saya Pak. Saya sampai marah sama bapak, ‘Gara-gara kau jadi begini’. Gitu saya bilang,” ujar Marta.
Meski marah, Marta mengaku tetap merasa kasihan kepada suaminya. Dia bertanya-tanya mengapa bisa mengalami nasib seperti saat ini.
“Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan, saya pikir begitu juga, Pak,” kata Marta sambil menangis.
Marta mengaku dibantu oleh kakak ipar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menjual perhiasan untuk bertahan hidup.
“Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu. Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan. Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT