MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

Publisher: Redaktur 8 Januari 2025 4 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Marta Panggabean mengaku kesal kepada suaminya, Mangapul, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Marta mengaku, gara-gara suaminya terjerat kasus, keuangan keluarganya terganggu.

Hal ini disampaikan Marta saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2025.

Marta menyebut dirinya tak lagi menerima uang gaji suaminya sejak Desember 2024. Padahal, katanya, mereka punya tiga anak yang sedang kuliah.

“Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih dan satu lagi di swasta juga yang bungsu,” ujar Marta.

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap 'Tarif' Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

Marta sampai meneteskan air mata saat menjelaskan soal saldo ATM-nya Rp 0. Dia mengaku marah kepada suaminya atas kejadian ini.

“Saya dua kali datang ke ATM, selalu ‘saldo anda nol, saldo anda nol’, sedih sekali itu saya Pak. Saya sampai marah sama bapak, ‘Gara-gara kau jadi begini’. Gitu saya bilang,” ujar Marta.

Meski marah, Marta mengaku tetap merasa kasihan kepada suaminya. Dia bertanya-tanya mengapa bisa mengalami nasib seperti saat ini.

“Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan, saya pikir begitu juga, Pak,” kata Marta sambil menangis.

Marta mengaku dibantu oleh kakak ipar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menjual perhiasan untuk bertahan hidup.

“Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu. Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan. Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan pejabat MA, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu
16 Juli 2025
Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek
16 Juli 2025
Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda
16 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek
16 Juli 2025
Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda
16 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal
14 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu

Kejaksaan

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Kejaksaan

Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?