MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TNI Jelaskan soal Mutasi Kepala BSSN Letjen Nugroho Sebelum Sempat Dilantik

Publisher: Redaktur 6 Januari 2025 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. (Dok. Puspen TNI)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi usai satu bulan menjabat. Mabes TNI mengatakan Letjen Nugroho dimutasi lantaran sudah memasuki masa pensiun.

“Untuk Letjen TNI Drs Nugroho masuk dalam SKep dikarenakan sudah memasuki masa pensiun dan nantinya tidak berdinas aktif di TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Minggu 5 Januari 2025.

Lalu siapa Kepala BSSN selanjutnya pengganti Letjen Nugroho? Hariyanto mengatakan pergantian Kepala BSSN adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Namun demikian untuk menduduki/pergantian jabatan sebagai kepala BSSN bukan ranah TNI akan tetapi kewenangan Presiden,” katanya.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi TNI: Mayjen Ariyo Kasetpres, Mayjen Kosasih Sesmilpres

Hariyanto menambahkan bahwa rotasi dan mutasi adalah mekanisme rutin di tubuh TNI untuk menjaga dinamika dan regenerasi. Proses ini, kata dia, dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

“TNI memandang rotasi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan untuk menjaga dinamika, regenerasi, dan efektivitas organisasi. Proses ini dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta kinerja TNI dalam melaksanakan tugas pokok untuk tetap menjaga kedaulatan negara secara berkelanjutan,” ujar dia.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI yang totalnya 101 perwira tinggi. Salah satunya pada jabatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga:  Panglima TNI Usulkan Kenaikan Tukin 80 Persen: Efisiensi Kinerja dan Fokus pada Program Kesejahteraan

Diketahui, Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi baru menjabat kurang lebih satu bulan, yakni sejak 6 Desember 2024. Kini ia dimutasi ke Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Panglima TNI belum menentukan pengganti Letjen Nugroho sebagai Kepala BSSN.

“Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya, Sabtu 4 Januari 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai
TAGGED: BSSN, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapuspen TNI, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Pusat Penerangan TNI, Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, Mayjen TNI Hariyanto, Panglima TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?