JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal masing-masing. Hal itu dianggap mencegah potensi konflik kepentingan MK terhadap perkara sidang.
“Para Hakim Konstitusi di Panel tersebut tidak akan memeriksa perkara PHPU Kepala Daerah yang diajukan dari daerah asalnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz, Minggu 5 Januari 2025.
Faiz mengatakan seluruh perkara yang telah teregistrasi akan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga panel berbeda. Setiap panel akan terdiri atas 3 hakim konstitusi.
“Seluruh perkara yang telah diregistrasi akan dibagi pemeriksaannya secara proporsional ke dalam tiga panel berbeda yang masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi,” tuturnya.
Terkait persiapan sidang, Faiz mengatakan para hakim akan mempelajari dahulu permohonan perkara yang telah teregistrasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan diketahui akan digelar pada 8 Januari 2025.
“Para hakim konstitusi tentunya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh permohonan yang sudah diregistrasi sebelum diperiksa di dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang rencananya akan diadakan mulai tanggal 8 Januari 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pihaknya menerima sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo menjelaskan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa pilbup dengan total 242 perkara. Sementara sebanyak 23 permohonan sengketa pilgub serta 49 permohonan sengketa pilwalkot. HUM/GIT