MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ronny Sompie Ungkap KPK Minta Cegah Harun Masiku 4 Hari Usai Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 4 Januari 2025 2 Min Read
Share
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie (memakai kemeja putih lengan panjang).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie. Setelah diperiksa, Ronny mengatakan Harun Masiku baru dicegah oleh KPK pada 13 Januari atau 4 hari setelah diumumkan sebagai tersangka.

“Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Ronny menjelaskan Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 7 Januari 2020, Harun Masiku tercatat telah kembali ke Indonesia.

“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada 7 Januari 2020,” katanya.

Baca Juga:  PKB soal KPK Geledah Rumah Mendes: Kita Husnuzan Saja

Saat Harun bolak-balik dari luar negeri tersebut, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri. Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.

Pengumuman Harun sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan cegah ke luar negeri baru disampaikan KPK setelah 4 hari berlalu.

“Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” sebutnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.

Baca Juga:  Ini Harta Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor setelah Ditetapkan Tersangka

Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.

Adapun Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: Eks Dirjen Imigrasi, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Ronny Franky Sompie, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?