JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku baru dimulai pada 13 Januari 2020, berdasarkan perintah dari pimpinan KPK melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Pencegahan itu baru dilakukan pada 13 Januari 2020,” ujar Ronny usai pemeriksaannya di Gedung KPK, Jumat, 3 Januari 2025.
Langkah ini diambil setelah Harun Masiku diketahui melakukan perjalanan ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, Harun diduga terlibat suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW anggota DPR. Dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga diduga terlibat.
Selain itu, KPK juga mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan bersamaan dengan pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. HUM/GIT