JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini. Dia menyebut akan ada dua sidang hari ini dengan dua terduga anggota polisi pelanggar.
“Hari ini, Jumat, akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar,” kata Anam kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.
Anam belum merinci nama dua anggota terduga pelanggar yang akan disidang etik hari ini. Dia hanya mengungkap inisial keduanya.
“Inisial SM dan inisial FRS,” ungkap Anam.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dipecat terkait kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Diketahui, Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Sementara Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya yang memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, ia pun turut dikenai sanksi pemecatan.
Komitmen Polri Tindak Pelanggar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menindak anggota yang melanggar. Hal itu, kata dia, sudah menjadi arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” tegas Brigjenpol Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terkait narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.
“Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan proses sidang kode etik berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang etik terkait kasus ini masih terus berlanjut.
“Sejak tanggal 31 Desember yang lalu tahun 2024 proses ini terus berjalan, yaitu adalah sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar, saat ini juga masih berlangsung,” sambung Trunoyudo. HUM/GIT