MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Pengelolaan Timah, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 24 Desember 2024 3 Min Read
Share
Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Baca Juga:  Vonis 20 Tahun Perberat Hukuman Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi

Harvey dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Baca Juga:  Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Artis, Harvey Moeis, Korupsi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengelolaan timah, PT Refined Bangka Tin, PT Timah, Sandra Dewi, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya
30 Agustus 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa
30 Agustus 2026
Imigrasi Sulsel menggelar Program Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian, dan implementasi SIGAP yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat-Minggu (28-30/8/2026).
Imigrasi Sulsel Gebrak Layanan Pengaduan, SIGAP Target Keluhan Masyarakat Direspons Maksimal 15 Menit
30 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
Imigrasi

WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Hukum

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Headlines

SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa

Imigrasi Sulsel menggelar Program Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian, dan implementasi SIGAP yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat-Minggu (28-30/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Sulsel Gebrak Layanan Pengaduan, SIGAP Target Keluhan Masyarakat Direspons Maksimal 15 Menit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?