MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kata Ketua KPK soal Bisa Sadap tapi Tak OTT Lalu buat Apa

Publisher: Redaktur 17 Desember 2024 3 Min Read
Share
Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto memastikan di era kepemimpinannya operasi tangkap tangan (OTT) tetap akan dilakukan. Dia menyebut KPK punya kewenangan untuk itu.

Dia menjelaskan, dalam melakukan OTT, KPK juga melakukan penyadapan. Hal itu merupakan rangkaian dari kegiatan OTT.

“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” kata Setyo kepada wartawan seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Isu kelanjutan OTT sempat ramai dibahas setelah Johanis Tanak, yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, menyatakan ingin menyudahi OTT saat fit and proper test di DPR. Setyo memahami setiap pimpinan memiliki visi, tapi menurutnya semua langkah yang akan diambil KPK bisa dibicarakan bersama pimpinan lainnya.

Baca Juga:  OTT KPK di Bengkulu, KPU Jelaskan Aturan saat Calon Jadi Tersangka

“Kalau soal itu, bicaranya kan hari ini kami pelantikan. Pastinya kami semua lima orang kan punya visi masing-masing. Dari situ nanti kami akan bicara, duduk bersama, kami sesuaikan, itulah akan menjadi program jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ujarnya.

Setyo Budiyanto bukan orang baru di KPK. Dia pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan di KPK.

Senada dengan Setyo, ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yakin OTT tetap ada. Menurutnya, OTT menjadi salah satu metode penindakan di KPK.

“Itu salah satu metode penindakan. Kita itu kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja,” kata Nawawi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2034.

Baca Juga:  NasDem Angkat Bicara Soal Penangkapan Bupati Koltim: Hormati Proses Hukum, Urusan Pribadi

“Itu salah satu metode penindakan. Kita itu kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja,” kata Nawawi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Nawawi mengatakan usulan OTT ditiadakan dari Johanis Tanak, yang kembali menjadi pimpinan KPK 2024-2029 merupakan pendapat pribadi. Menurutnya, OTT tetap dilaksanakan dan cukup efektif.

“Itu saya pikir kalau ada pemahaman begitu pemahaman personal gitu. Tapi lembaga menganggap bahwa OTT itu adalah metode penindakan yang cukup efektif,” ujarnya.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 telah resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Berikut ini lima pimpinan KPK 2024-2029:

1.⁠ ⁠Setyo Budiyanto
2.⁠ ⁠Fitroh Rohcahyanto
3.⁠ ⁠Ibnu Basuki Widodo
4.⁠ ⁠Johanis Tanak
5.⁠ ⁠Agus Joko Pramono.

Meski sudah mengucapkan sumpah, lima pimpinan KPK baru ini baru menjalani serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ketua KPK, OTT, sadap, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025
Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
23 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025

TERPOPULER

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Korupsi

Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Hukum

KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’

Hukum

Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?