SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 116 ribu bungkus rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai digagalkan peredarannya oleh petugas gabungan Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, dan Bea Cukai Jatim I. Rokok tersebut dikirim dari Pamekasan ke Banyuwangi menggunakan truk berpendingin ikan.
Penangkapan dilakukan pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 di Jembatan Suramadu, Surabaya. Satu orang pelaku, EHS (41), sopir truk, ditangkap.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa modus pengiriman rokok ilegal ini unik karena menggunakan truk berpendingin. Namun, petugas telah mengantongi informasi awal dan siaga di lokasi.
“Total kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp1,5 miliar, sedangkan nilai rokok yang digagalkan ditaksir Rp2,1 miliar,” ujar Kombespol Luthfie.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. HUM/CAK