MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

Publisher: Redaktur 13 Desember 2024 2 Min Read
Share
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap ada Toyota Fortuner harga Rp 6 juta yang dituliskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK menduga salah ketik.

“Tidak terinfo ke saya (siapa orang tersebut). Kemungkinan salah memasukkan angka,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis 12 Desember 2024.

Tessa mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut perihal temuan tersebut. Begitu juga dengan laporan mencurigakan lainnya.

“Masih akan dikonfirmasi lagi hal-hal seperti itu kepada orangnya,” katanya.

Kata Nawawi
Tidak jujurnya pejabat dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bikin KPK geleng-geleng kepala. Contohnya, KPK menemukan ada pihak yang mengisi harga mobil Fortuner miliknya senilai Rp 6 juta.

Baca Juga:  KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan: Proses Penyelidikan Tantangan Lamban dan Pelaku Tersebar

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024. Nawawi awalnya bicara ada pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN.

“Hanya saja, ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.

Dia kemudian mengungkapkan temuan tim KPK, yakni ada pihak yang mencantumkan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 6 juta. Dia pun berkelakar ingin membeli 10 Fortuner apabila seharga Rp 6 juta.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Terjaring OTT KPK untuk Kedua Kalinya

“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: fortuner, Juru bicara KPK, Ketua sementara KPK, KPK, LHKPN, Nawawi Pomolango, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?