MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Manajemen Resto dan Bar Vertigo Janji Perbaiki Kualitas Peredam Suara, Pasca Mediasi dengan Warga di Kelurahan Kalijudan

Publisher: Admin 6 Desember 2024 3 Min Read
Share
Kuasa hukum Vertigo Bar, George Handiwiyanto ikut mediasi bersama warga di pendopo Kelurahan Kalijudan.
Kuasa hukum Vertigo Bar, George Handiwiyanto ikut mediasi bersama warga di pendopo Kelurahan Kalijudan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengelola Resto dan Bar Vertigo, yang terletak di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, kembali melakukan mediasi dengan warga sekitar dari RT 01, 02, 03, dan RW 05 Kalijudan di pendopo kelurahan, Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam pertemuan yang dijembatani oleh pihak kelurahan tersebut, pengelola diwakili oleh kuasa hukum Resto dan Bar Vertigo, George Handiwiyanto, merespons keluhan warga. Pengelola berkomitmen untuk memperbaiki kualitas peredam suara yang bocor meskipun telah dilakukan tiga kali perbaikan.

“Kami siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan warga untuk menemukan solusi yang tepat. Kami juga menghormati pendapat warga, meskipun mereka merasa perbaikan yang kami lakukan masih belum memadai,” ujar George.

George juga memberikan klarifikasi terkait penolakan warga terhadap usaha tersebut. Ia menjelaskan bahwa aspirasi warga yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam notulen pertemuan.

Baca Juga:  Handiwiyanto Law Office Masuk 10 Besar Top 100 Indonesian Law Firms 2024, Ingat Kasus Dugaan KDRT Sharon Milan yang Berujung Damai

“Poin utama penolakan warga adalah keberadaan minuman keras (miras), bukan hanya kebisingan,” tambah George.

George mengakui adanya masalah kebocoran suara yang masih terjadi, meskipun perbaikan telah dilakukan, manajemen berjanji untuk melakukan perbaikan lebih lanjut.

“Saya ingin menekankan bahwa klien kami adalah pengusaha yang memiliki itikad baik dan berharap dapat menemukan solusi bersama melalui pertemuan ini,” ungkapnya.

Terkait izin usaha Resto dan Bar Vertigo, George menegaskan bahwa kliennya memiliki izin lengkap sebagai restoran dan bar. Ia membantah tudingan bahwa usaha tersebut adalah sebuah diskotek. George juga menyadari bahwa warga kurang memahami detail mengenai jenis usaha ini.

Baca Juga:  Polrestabes Gandeng Hiperhu Tayangkan Film Pendek Larangan Mabuk saat Berkendara Diputar di Seluruh Lokasi RHU Surabaya

“Keberadaan DJ, menurut kami, adalah bagian dari pengembangan usaha, dan jika keberadaannya mengganggu, kami siap untuk mempertimbangkan perubahan,” tandas pengelola Handiwiyanto Law Office (HLO) ini.

George juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan tata cara yang sesuai, mengingat Surabaya adalah kota metropolitan.

Untuk menghindari bentrok fisik, pihaknya berencana mengajukan surat keluhan ke DPRD Surabaya agar dapat diadakan audiensi yang menghasilkan solusi lebih komprehensif.

Sebagai langkah konkret, pengelola usaha juga telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk melakukan pengukuran kebisingan menggunakan alat parameter.

“Persepsi kebisingan bersifat subjektif, sehingga pengukuran parameter sangat penting untuk menentukan langkah perbaikan selanjutnya,” tutup George.

Sebelumnya, warga RW 05 Kalijudan mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh Resto dan Bar Vertigo. Meskipun pengelola telah melakukan beberapa perbaikan terkait kebocoran suara, masalah tersebut masih dirasa kurang tuntas dan akan diperbaiki lebih lanjut.

Lurah Kalijudan, Siti Nur Hanifah, menjelaskan bahwa warga merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh usaha tersebut, yang dianggap mirip dengan diskotik. Meskipun telah dilakukan kajian bersama dan warga berharap adanya perbaikan, perbaikan yang diharapkan tidak kunjung terwujud.
“Inti penolakan warga adalah agar Resto dan Bar Vertigo tidak lagi menimbulkan gangguan,” ujar Siti Nur Hanifah.
Lanjutnya, warga bersedia menerima keberadaan usaha tersebut jika semua hal yang mengganggu ditiadakan.  Sikap tegas warga ini muncul karena ketidakpuasan atas janji perbaikan yang tak kunjung terealisasi. HUM/CAK
TAGGED: George Handiwiyanto, Kelurahan Kalijudan, Kualitas Peredam Suara, Minuman Keras, Resto dan Bar Vertigo, Warga Kalijudan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?