MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan ‘Kegiatan Penangkapan’

Publisher: Redaktur 3 Desember 2024 1 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi.

Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.

Alex mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Menurutnya, istilah OTT itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap koruptor.

Baca Juga:  OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun

Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” ucapnya.

Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, kegiatan penangkapan, koruptor, KPK, KUHAP, OTT, Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?