MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Publisher: Redaktur 30 November 2024 6 Min Read
Share
KPK merilis tiga tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketiganya yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berkaitan dengan paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Balai Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa bagian tengah di Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan.

Ketiga tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara suap oleh terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah masuk ke tahap persidangan.

“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.

Asep mengatakan dalam kasus ini tersangka Hardho menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM 76+400 sampai dengan KM 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023.

Tersangka Hardho diketahui bersama Syntho Prijani Hutabarat melakukan persekongkolan dalam mengatur pemenagan penyedia jasa terhadap proyek Lampengan-Cianjur.

“Bahwa atas perbantuan pengaturan lelang, POKJA mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000,” ujar Asep.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana 'Bernyanyi', KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Asep menjelaskan untuk tersangka Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatra tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, Edi Purnomo mendapatkan fee dengan total Rp 385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Edi Purnomo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022,” jelas Asep.

Sementara untuk tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP), juga mendapatkan suap sebesar Rp 100 juta dalam kasus tersebut. Saat itu Budi Prasetyo menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 104+900 s.d. KM. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022 sampai dengan 2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi DJKA. Kini total tersangka menjadi 17 orang.

Tersangka Kasus DJKA
KPK sebelumnya telah menetapkan PPK DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020 Yofi Okatrisza sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Yofi langsung ditahan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Sita 3 Koper, Terkait Kasus Harun Masiku

“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis 13 Juni 2024.

Asep mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya. Asep menyebut Yofi menjabat PPK di sejumlah proyek di Jawa Bagian Tengah.

Asep menerangkan Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017. Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.

Asep mengatakan, Yofi, dalam melaksanakan proyek itu diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.

Baca Juga:  Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi

“Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YO menerima fee dari rekanan, termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” kata Asep.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 13 tersangka kasus tersebut, di mana satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.

Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Balai Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa bagian tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktur Penyidikan KPK, Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan, DJKA, Kementerian Perhubungan, KPK, proyek jalur kereta api, suap, tiga tersangka baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?