JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan memecat oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan guru honorer Supriyani Rp 50 juta di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jenderal Sigit telah menurunkan Propam untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024. Dia mengaku telah menerima informasi soal adanya permintaan uang Rp 50 juta terhadap Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegas Jenderal Sigit kepada wartawan.
Jenderal Sigit mengatakan, aparat kepolisian sebelumnya sudah melakukan mediasi terhadap kasus ini. Proses mediasi melibatkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” tuturnya.
Namun upaya penyelesaian kasus lewat restorative justice itu tidak menemui titik terang. Perkara itu pun kini bergulir ke persidangan dan prosesnya diserahkan ke majelis hakim.
“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” imbuhnya.
Jenderal Sigit sebelumnya telah memaparkan perkembangan kasus guru Supriyani di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Sigit saat rapat kerja bersama DPR RI terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan:
Terkait masalah isu laporan terhadap guru honorer di Konawe Selatan, ini juga mungkin menjadi perhatian publik yang dilaporkan oleh orang tua murid yang kebetulan itu anggota polisi, sehingga kemudian muncul isu pro dan kontra.
Kami laporkan bahwa sebenarnya sudah dilakukan 6 kali upaya mediasi oleh penyidik. Namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Pj Bupati Konawe Selatan.
Sebenarnya pada saat ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai, sehingga ini juga tentunya menjadi hal yang mempersulit kita untuk kemudian bisa diselesaikan secara restorative justice.
Namun kemudian kita terus bekerja sama, salah satunya juga berkomunikasi dengan persatuan organisasi guru untuk sama-sama kita mendiskusikan masalah ini. Termasuk juga dengan adanya isu terkait dengan ada permintaan dana Rp 50 juta supaya tidak ditahan.
Ini juga kami turunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya.
Yang jelas kami tentunya memonitor dan mengawasi serta mengikuti hal-hal yang menjadi perhatian publik yang juga tentunya apa yang menjadi perhatian rekan-rekan di Komisi III dan kami mohon dukungan, doa dan pengawasan agar komitmen ini dapat senantiasa kami jaga dan Polri dapat menjalankan tugas dengan presisi.
Kapolsek-Kanitreskrim Baito Dicopot
Sebagai informasi, guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito. Kasus dugaan penganiayaan ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Andolo.
Sementara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani, Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya. Kebijakan ini untuk mempermudah pemeriksaan terhadap keduanya.
“Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian, Rabu 13 November 2024.
Iis mengatakan, Propam Polda Sultra masih mendalami dugaan permintaan uang Rp 2 juta yang diduga melibatkan Ipda Idris dan Aipda Amiruddin. Pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk kemudian perkara ini diproses dalam sidang etik.
“Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti,” pungkasnya. HUM/GIT