MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

Publisher: Redaktur 19 November 2024 6 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menginginkan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain ikut diperiksa di kasus korupsi impor gula. Kejagung menilai permintaan Tom Lembong tidak relevan.

“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata tim jaksa dari Kejagung, Teguh A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.

Permintaan untuk memeriksa lima Mendag lain dalam kasus impor gula diungkap oleh tim pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan hari Senin 18 November 2024. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung selaku termohon.

Pihak Tom Lembong menyebut ada lima Mendag yang seharusnya ikut diperiksa Kejagung. Pihak Tom menilai sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa para Mendag tersebut sebagai bentuk kewenang-wenangan.

Teguh mengatakan penyidikan kasus korupsi impor gula saat ini masih berjalan di Kejagung. Dia menyebut jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat, Kejagung segera melakukan penetapan tersangka.

“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” tutur Teguh.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyebut kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana. Kejagung menilai hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan.

“Bahwa untuk penilaian pemohon sebagai tersangka terbukti korupsi atau bukan atau kah perbuatan melawan hukum administrasi negara, menurut termohon telah masuk ke dalam pemeriksaan materi pokok perkara karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi materi pokok perkara,” tutur Teguh.

“Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara,” sambungnya.

Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa
Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa para Mendag setelah Tom terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menyebut impor gula bukan cuma dilakukan di era Tom Lembong.

Hal itu disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024. Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

Berikut daftar sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong di sidang:

1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
3. Agus Suparmanto (2019-2020)
4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Tim pengacara Tom Lembong mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.

“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Kejagung, Menteri Perdagangan, Minta 5 Mendag Lain Diperiksa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki
20 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
19 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki
20 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
19 November 2025

TERPOPULER

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
DKI Jakarta

Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga

Imigrasi

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?