JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menginginkan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain ikut diperiksa di kasus korupsi impor gula. Kejagung menilai permintaan Tom Lembong tidak relevan.
“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata tim jaksa dari Kejagung, Teguh A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.
Permintaan untuk memeriksa lima Mendag lain dalam kasus impor gula diungkap oleh tim pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan hari Senin 18 November 2024. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung selaku termohon.
Pihak Tom Lembong menyebut ada lima Mendag yang seharusnya ikut diperiksa Kejagung. Pihak Tom menilai sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa para Mendag tersebut sebagai bentuk kewenang-wenangan.
Teguh mengatakan penyidikan kasus korupsi impor gula saat ini masih berjalan di Kejagung. Dia menyebut jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat, Kejagung segera melakukan penetapan tersangka.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” tutur Teguh.
Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyebut kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana. Kejagung menilai hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan.
“Bahwa untuk penilaian pemohon sebagai tersangka terbukti korupsi atau bukan atau kah perbuatan melawan hukum administrasi negara, menurut termohon telah masuk ke dalam pemeriksaan materi pokok perkara karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi materi pokok perkara,” tutur Teguh.
“Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara,” sambungnya.
Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa
Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa para Mendag setelah Tom terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menyebut impor gula bukan cuma dilakukan di era Tom Lembong.
Hal itu disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024. Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.
Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.
“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.
Berikut daftar sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong di sidang:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
3. Agus Suparmanto (2019-2020)
4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
5. Zulkifli Hasan (2022-2024)
“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.
Tim pengacara Tom Lembong mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.
“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan. HUM/GIT