MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Kekerasan di SMAK Gloria 2, Pihak Yayasan Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman

Publisher: Admin 8 November 2024 3 Min Read
Share
Nouke didampingi kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto bersama yayasan dan manajemen SMAK Gloria 2 didampingi kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke sepakat untuk berdamai.
Nouke (kaus biru) didampingi kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto bersama yayasan dan manajemen SMAK Gloria 2 didampingi kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke sepakat untuk berdamai.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dugaan perkara kekerasan yang terjadi di lingkungan SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Jalan Kalisari, Mulyorejo, berujung perdamaian. Nouke dan teman-temannya, seorang teradu, meminta maaf pada pihak yayasan dan manajemen sekolah, lantaran terlibat dalam kegaduhan itu.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Nouke cs didampingi kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, di hadapan yayasan dan manajemen SMAK Gloria 2, Jumat, 8 November 2024, di sebuah rumah makan kawasan Jalan Bintoro, Surabaya.

Menurut Nouke, peristiwa yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024 tersebut murni kesalahpahaman. Selama ini, Nouke cs dianggap preman yang mendampingi Ivan, wali siswa SMA Cita Hati. Padahal Nouke dan rekan-rekannya hanya sebatas melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga:  Richard Handiwiyanto Mohon Doa Restu Kaesang Pangarep Maju Lewat Partai Solidaritas Indonesia

“Saya di sana sebagai guru tinju siswa SMA Cita Hati, putranya Pak Ivan. Saya hadir untuk menenangkan dan mendamaikan, bukan preman seperti narasi yang beredar. Saya tidak kenal Ivan, saya pun tidak dibayar sebagai pengawal. Kapasitas saya hanya sebatas guru,” tutur Nouke didampingi kuasa hukumnya, Richard.

Meski demikian, Nouke meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Sehingga dia berharap kesalahpahaman tersebut tak semakin mengular. Sebab, dirinya sangat mendukung pihak SMAK Gloria 2 guna menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman.

“Kehadiran saya tidak ada maksud maupun itikad buruk untuk mengintimidasi pihak manapun. Karena itu, saya dan rekan-rekan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kesalahpahaman dan kegaduhan yang terjadi di SMAK Gloria 2,” sambung Nouke. .

Baca Juga:  ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

“Sedangkan mengenai tindakan salah satu orang tua yang menyuruh orang lain untuk meminta maaf dengan cara berlutut dan menggonggong bukan hal yang dapat dibenarkan. Oleh karena itu, seharusnya tindakan tercela tersebut harus lah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambung Nouke.

Pada kesempatan ini, pihak yayasan dan manajemen SMAK Gloria 2 pun menerima permohonan maaf dari Nouke beserta rekan-rekannya. Komitmen damai pun dibuat oleh kedua belah pihak. Dari sini, kedua belah pihak saling mendukung dalam menciptakan sekolah yang ramah anak.

“Kami menerima permohonan maaf saudara Nouke bersama rekan-rekannya, serta kami memahami kesalahpahaman tersebut. Sehingga masalah kami dengan Pak Nouke bersama rekannya sudah selesai,” tutur Sudiman Sidabukke, kuasa hukum yayasan SMAK Gloria 2.

Baca Juga:  "Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional"

Kendati demikian, adanya perdamaian dengan Nouke dkk ini tak lantas membuat kasus kekerasan tersebut berhenti. Sebab teradu lainnya, Ivan, masih terus berproses di kepolisian.

Bahkan pihak yayasan mendorong Polrestabes Surabaya untuk terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Permasalahan yang pertama sudah selesai. Nah yang masalah kedua dengan teradu Ivan, kami serahkan ke kepolisian. Kami berharap, kepolisian menindaklanjuti, dan biarlah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sudiman. HUM/CAK

TAGGED: Guru Tinju, Guru Tinju Dituduh Preman, Kasus Kekerasan, Richard Handiwiyanto, SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabukke
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?