MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Publisher: Redaktur 8 November 2024 2 Min Read
Share
Meirizka Widjaja.
Ad imageAd image

JAKARTA , Memoindonesia.co.id – Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 miliar. Meirizka Widjaja menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Istri politisi Edward Tannur ini diketahui menyuap hakim dengan jumlah Rp3,5 miliar agar mendapatkan putusan bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan.

Berkat suap tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, dan hal ini pun menjadi sorotan besar serta mencoreng kredibilitas sistem peradilan di Indonesia, membuat kepercayaan publik dipertaruhkan.

Lalu, seberapa besar kekayaan Meirizka Widjaja?

Meirizka Widjaja bukan seorang pejabat pemerintahan, sehingga rincian kekayaan pribadinya tidak dapat diakses oleh publik. Namun, sebagai istri dari Edward Tannur, seorang politikus PKB yang juga anggota DPR RI, tentu saja ia dapat menikmati kekayaan suaminya.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

Edward Tannur sendiri memiliki harta yang besar. Pada tahun 2023, Edward melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan total kekayaan mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan.

Edward memiliki enam properti yang total nilainya mencapai sekitar Rp 9,5 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Surabaya, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Utara.

Sumber kekayaan terbesar kedua Edward berasal dari kas dan setara kas yang berjumlah Rp 941 juta. Selanjutnya, terdapat kendaraan dan mesin senilai Rp349 juta.

Edward juga memiliki aset bergerak lain sebesar Rp 27 juta, tanpa mencatatkan utang, sehingga total kekayaan resminya bersama Meirizka Widjaja yang terlapor mencapai Rp 10,9 miliar.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

Namun, terdapat kemungkinan bahwa kekayaan sebenarnya lebih besar daripada yang tercantum dalam laporan tahun 2023. Hal ini dikarenakan mengingat mereka mampu memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar, sepertiga dari total harta yang tercatat di LHKPN. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ibu Ronald Tannur, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?