MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Publisher: Redaktur 8 November 2024 2 Min Read
Share
Meirizka Widjaja.
Ad imageAd image

JAKARTA , Memoindonesia.co.id – Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 miliar. Meirizka Widjaja menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Istri politisi Edward Tannur ini diketahui menyuap hakim dengan jumlah Rp3,5 miliar agar mendapatkan putusan bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan.

Berkat suap tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, dan hal ini pun menjadi sorotan besar serta mencoreng kredibilitas sistem peradilan di Indonesia, membuat kepercayaan publik dipertaruhkan.

Lalu, seberapa besar kekayaan Meirizka Widjaja?

Meirizka Widjaja bukan seorang pejabat pemerintahan, sehingga rincian kekayaan pribadinya tidak dapat diakses oleh publik. Namun, sebagai istri dari Edward Tannur, seorang politikus PKB yang juga anggota DPR RI, tentu saja ia dapat menikmati kekayaan suaminya.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Edward Tannur sendiri memiliki harta yang besar. Pada tahun 2023, Edward melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan total kekayaan mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan.

Edward memiliki enam properti yang total nilainya mencapai sekitar Rp 9,5 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Surabaya, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Utara.

Sumber kekayaan terbesar kedua Edward berasal dari kas dan setara kas yang berjumlah Rp 941 juta. Selanjutnya, terdapat kendaraan dan mesin senilai Rp349 juta.

Edward juga memiliki aset bergerak lain sebesar Rp 27 juta, tanpa mencatatkan utang, sehingga total kekayaan resminya bersama Meirizka Widjaja yang terlapor mencapai Rp 10,9 miliar.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Namun, terdapat kemungkinan bahwa kekayaan sebenarnya lebih besar daripada yang tercantum dalam laporan tahun 2023. Hal ini dikarenakan mengingat mereka mampu memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar, sepertiga dari total harta yang tercatat di LHKPN. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ibu Ronald Tannur, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?