MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Edward Tannur Turut Diperiksa Tapi Tak Terlibat Penyuapan Hakim

Publisher: Redaktur 6 November 2024 2 Min Read
Share
Edwar Tannur.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kajati Jatim Mia Amiati menegaskan Edwar Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur tak terlibat perkara suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja. Namun, ia mengetahui dan kini diperiksa.

“Jadi tidak terlibat langsung. Soal aliran dana, itu dari ibunya. Tapi kami kan bukan penyidik, materi substansi itu kami tidak tahu, yang jelas Ibunya berperan dan berkomunikasi langsung,” jelas Mia, Selasa 5 November 2024.

Edward sendiri hari ini mendatangi Kejati Jatim. Mia mengungkapkan kedatangannya karena akan diperiksa sebagai saksi kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Untuk dimintai keterangan,” ujar Mia.

Baca Juga:  Kajati Jatim Mia Amiati Tunjuk Reopan Saragih Jadi Plt Kajari Kabupaten Madiun

Sedangkan soal berkas ketiga tersangka hakim, Mia menyebut belum lengkap. Sebab saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan diterbangkan ke Jakarta.

“Belum, masih proses, ini kan masih baru tahapan penyidikan, dan kami memang berhitung dengan masa penahanan,” tandas Mia.

Sementara itu Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menyebut Edward sebenarnya juga tahu istrinya melakukan penyuapan majelis hakim yang menangani kasus Ronald.

Meski demikian, lanjut Qohar, Edward tidak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara kepada majelis hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu untuk Atur Hakim Kasus Ronald Tannur

“Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” jelas Qohar.

Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis 24 Oktober 2024. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap trio hakim PN Surabaya pada Senin 4 November 2024. Setelah jadi tersangka, Meirizka kini ditahan di rutan Kejati Jatim. HUM/GIT

TAGGED: Edwar Tannur, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Kajati Mia Amiati, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Mia Amiati, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?