JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembukaan akses situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka, mengenakan kemeja bergaris putih-abu dengan tangan terikat kabel ties putih, tampak didampingi sejumlah polisi di samping mobil bertuliskan “Polisi.”
Total tersangka kini mencapai 16 orang, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan 5 lainnya adalah warga sipil.
“Jumlah tersangka saat ini ada 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Minggu 3 November 2024.
Menurut pengakuan tersangka, setiap situs judi yang diizinkan beroperasi menghasilkan keuntungan Rp 8,5 juta, dengan lebih dari seribu situs telah diizinkan aksesnya. Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memblokir situs-situs ini justru melakukan “pembinaan,” memungkinkan situs-situs tersebut tetap aktif.
Komitmen Komdigi Berantas Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal di kementeriannya. Menurutnya, pakta integritas telah dibuat untuk menegaskan perlawanan terhadap judi online.
“Ini juga bagus untuk bersih-bersih internal dan menegaskan komitmen kami untuk melawan judi online,” jelas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 1 November 2024.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa pemberantasan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat. HUM/GIT