MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur ditangkap di rumahnya. (dok istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur:

1. Ronald Tannur Ditangkap
Soal penangkapan ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Harli menerangkan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 WIB, Minggu 27 Oktober 2024.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Harli Siregar.

Baca Juga:  Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

2. Ditangkap di Rumah Surabaya
Harli menerangkan Ronald Tannur Ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya. Ronald langsung dibawa ke Kejati Jatim.

“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.

3. Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit saat Ditangkap
Dari foto, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.

Baca Juga:  Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.

4. Ronald Tannur Kini Pakai Rompi Merah Lagi
Ronald Tannur kini mengenakan rompi merah lagi. Dari keterangan pers yang dibagikan Kejati Jawa Timur, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur.

Terlihat Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Ronald Tannur kemudian digiring ke mobil tahanan. Ronald tampak menunduk dan tidak mengucapkan satu kata pun saat ditanya awak media.

Baca Juga:  Terungkap Peran Zarof Ricar dalam Film Sang Pengadil di Tengah Kasus Suap dan Gratifikasi

5. Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya

Ronald Tannur akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Saat ditangkap, hanya ada Ronald dan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.

6. Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu

“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim. HUM/GIT

TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Kajati Mia Amiati, Kejari Surabaya, Kejati Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?