MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapan Ronald Tannur Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya?

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Kapan Kejagung akan memeriksa Ronald Tannur.

“Itu bagian dari kebutuhan penyidik,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, Jumat 25 Oktober 2024.

Menurut Harli, Kejagung akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Siapa saja yang oleh penyidik dianggap bisa membuat terang tindak pidana ini, tentu pasti dipanggil, makanya saya sampaikan menjadi kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami dalang pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur ataupun keluarga.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus mendalami perkara ini.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Oktober 2024 malam.

Dia menyebutkan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya, tak tertutup kemungkinan mereka akan turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Fitra Eri di Kasus Tata Kelola Minyak

Masih pada kesempatan yang sama, Qohar menyatakan pihaknya juga masih mendalami kepastian kapan transaksi penyuapan itu terjadi.

“Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,” imbuh Qohar.

“Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan,” kata dia. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Harli Siregar, Heru Hanindyo, Kapuspenkum, Mangapul, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?