SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) bersama Kantor Pertanahan Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pengurusan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, I Kartono Agustiyanto, menyampaikan kabar baik terkait penyelesaian masalah surat ijo.
“Alhamdulillah, kemarin kami telah menyerahkan sertipikat HGB di atas HPL kepada 20 pemilik rumah,” ujar Kartono, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, masyarakat yang sebelumnya hanya memiliki surat ijo kini memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka tempati. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga telah meminimalkan retribusi agar tidak membebani masyarakat.
“Yang penting, ada kontribusi bagi Pemerintah Kota Surabaya, namun tidak memberatkan masyarakat,” sambung Kartono.
Kartono juga memberikan penjelasan mengenai masa berlaku sertipikat HGB diatas HPL. Menurutnya, siklus kepemilikan HGB diatas HPL dapat mencapai 80 tahun. Rinciannya, masa berlaku awal pemberian hak adalah 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan jangka waktu yang panjang ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Setelah siklus 80 tahun selesai, dengan rekomendasi dan persetujuan dari Pemkot Surabaya, bagi pemilik bisa mendapatkan hak baru,” urainya. .
Lebih lanjut, Kartono menjelaskan bahwa Sertipikat HGB di Atas HPL juga memberikan kemudahan dalam hal pewarisan.
“Dengan adanya Sertipikat HGB diatas HPL, tanah yang ditempati dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” bebernya.
Selain itu, kepemilikan HGB diatas HPL memperkuat hak penguasaan masyarakat terhadap tanah yang mereka tempati, sekaligus menjaga agar aset tetap menjadi milik pemerintah Kota Surabaya.
“Di satu sisi, kepemilikan ini tetap menjaga aset milik Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Mengenai penyelesaian masalah surat ijo, Kartono menyampaikan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap. Dari ribuan surat ijo yang ada, saat ini baru 20 Sertipikat HGB diatas HPL yang berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada warga pemiliknya.
“Ini adalah tahap awal dari program Pemkot Surabaya bersama Kantor Pertanahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan seluruh permasalahan terkait surat ijo secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan contoh kepada warga lainnya.
“Masyarakat mungkin masih ragu jika belum ada contoh. Sekarang, sudah ada 20 contoh yang selesai dan program ini akan terus berlanjut secara bertahap,” jelasnya.
Dalam prosedurnya, Kartono menjelaskan bahwa pemegang surat ijo harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya dan dilakukan pembuatan Perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan warga penghuni, sebelum melanjutkan proses di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Persyaratan pengajuannya pun cukup mudah, hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir.
“Proses untuk satu bidang tanah dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan, asalkan dokumen Perjanjian antara Pemkot Surabaya dan warga serta persyaratan lain sudah lengkap, termasuk pengukuran dan pemeriksaan tanah. Setelah itu, Sertipikat HGB bisa diterbitkan,” tandasnya.
Kartono juga menyampaikan bahwa ada sebagian warga yang menolak penerbitan sertipikat HGB diatas HPL karena menginginkan kepemilikan penuh atas tanah tersebut berupa Hak Milik.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena akan menghilangkan aset milik pemerintah Kota Surabaya.
“Mereka menginginkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang mereka tempati, tetapi hal itu tidak mungkin,” pungkasnya. HUM/CAK