MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perusak Baliho Milik Paslon Subandi-Mimik Terancam Pidana 6 Bulan

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Perusakan baliho milik para paslon Pilgub Jatim dan Pilbup Sidoarjo yang dirusak.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Subandi-Mimik Idayana melaporkan aksi perusakan baliho kampanye mereka kepada Bawaslu Sidoarjo. Aksi vandalisme terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) ini, menurut Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, dapat berujung pada hukuman pidana dengan ancaman 6 bulan penjara.

Perusakan baliho ini terjadi di wilayah Kecamatan Jabon dan Porong. Baliho resmi milik pasangan calon nomor urut 1 tersebut ditemukan dalam kondisi rusak, dengan bagian kepala gambar Subandi dan Mimik Idayana yang dibolongi. Selain itu, foto Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak juga ikut dirusak.

Nanang Haromain, juru bicara tim pemenangan Subandi-Mimik, bersama Sujayadi, telah menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang dirusak kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo. Nanang menjelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa kerusakan tersebut disengaja, bukan akibat faktor alam.

“Kami berharap kejadian perusakan ini tidak terulang, karena kami ingin kontestasi Pilbup Sidoarjo berlangsung dengan damai dan gembira,” kata Nanang, yang turut menyampaikan pesan dari Subandi agar para relawan dan simpatisan tidak terprovokasi oleh aksi vandalisme ini.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah APK yang dirusak merupakan alat kampanye resmi dari tim paslon atau bukan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan penyidik dari kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakkumdu untuk memastikan tindakan selanjutnya. Ancaman hukumannya jelas, yakni 6 bulan penjara,” pungkas Agung. HUM/GIT

TAGGED: Agung Nugraha, APK, Bawaslu Sidoarjo, Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dirusak, Ketua Bawaslu Sidoarjo, paslon Pilgub Jatim, Perusakan baliho, Pilbup Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana, vandalisme
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh
3 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh
3 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?