MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tindak Tegas WNA Ngaku Foto Model, Kakanim Surabaya Ramdhani: Kami Tidak Bisa Toleransi Atas Pelanggar UU Keimigrasian

Publisher: Admin 10 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, Mohammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Surabaya tidak akan ragu menindak tegas pelanggar keimigrasian yang dilakukan orang asing. Setelah mendeportasi WN Pakistan, Imigrasi Surabaya kembali mendetenikan DM, seorang wanita yang mengaku berprofesi sebagai foto model asal Negara Rusia dari sebuah kawasan di Sukolilo.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani mengatakan, WN Rusia yang saat ini sedang didetenikan di Kanim Surabaya ini, terpaksa harus dilakukan petugas karena menolak menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimiliki saat petugas imigrasi melakukan operasi siber.

“Kami tidak bisa toleransi atas pelanggar UU Keimigrasian. Komitmen kami, menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas alumni Akademi Imigrasi angkatan ke-4, kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga:  Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Sebagai Tersangka

Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani (tengah) didampingi Kabid Doklanintalkim Fery dan Kabid Inteldakim Mohammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani (tengah) didampingi Kabid Doklanintalkim Fery dan Kabid Inteldakim Mohammad Novrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.

“Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” sambung mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.

Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

“Diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Malang ini.

Baca Juga:  Revitalisasi Bandara Juanda, Ramdhani: Autogate Ini Menjadi Simbol Efisiensi dan Kemajuan Teknologi di Bandara Juanda

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan kronologi pengamanan WNA tersebut berlandaskan informasi masyarakat. Saat patroli siber keimigrasian, tim inteldakim mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh WNA perempuan tersebut.

“Saat berada di lokasi, tim kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain. Namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM,” ujar Novrian yang mengaku operasi pengawasan ini berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry Baringin Sitemeang.

Lanjut Novrian, dalam wawancara awal tersebut, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan visa on travel (VoA).

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Tegaskan Netralitas adalah Komitmen yang Harus Dijaga

“Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber alumni Akademi Imigrasi angkatan ke-6 ini.

Novrian menyebutkan, bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Foto Model, Imigrasi Surabaya, Kakanim Surabaya, Kantor Imigrasi Malang, Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Bengkulu, Pelanggar UU Keimigrasian, Ramdhani, Tindak Tegas WNA, Undang-Undang No 6 Tahun 2011, WN Rusia, WNA Ngaku Model
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?