MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Publisher: Admin 10 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan dikawal petugas Imigrasi Surabaya dari Bandara Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan dikawal petugas Imigrasi Surabaya dari Bandara Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi tak main-main menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal. Tak hanya dipulangkan paksa (deportasi), pencegahan dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga perpanjangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menjadi momok orang asing.

Seperti Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan, harus dideportasi oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, gegara terbongkar melakukan investasi bodong.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Peserta Catar Poltekip-Poltekim Wajib Hadir 90 Menit Sebelum SKD Dimulai

“Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggalnya, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” tegas Novrian, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya, Selasa, 8 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, yang berarti ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.

“Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan, dan jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Baca Juga:  Booth Imigrasi Surabaya Dibanjiri Pengunjung hingga Bertabur Souvenir

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.

Ia juga optimis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

“Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi,” tutup Ramdhani. HUM/CAK

TAGGED: Cekal, Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Investor Bodong, Kemenkumham, Kemenkumham Jatim, Muhammad Novrian Jaya, Pencegahan dan Penangkalan, Ramdhani, Warga Negara Asing, WNA, WNA Pakistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?