MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Publisher: Admin 10 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan dikawal petugas Imigrasi Surabaya dari Bandara Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan dikawal petugas Imigrasi Surabaya dari Bandara Juanda menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi tak main-main menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal. Tak hanya dipulangkan paksa (deportasi), pencegahan dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga perpanjangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menjadi momok orang asing.

Seperti Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan, harus dideportasi oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, gegara terbongkar melakukan investasi bodong.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Rutan Perempuan Surabaya Beri Pelatihan Warga Binaan Layanan Kesehatan, Buat Bekal Setelah Bebas

“Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggalnya, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” tegas Novrian, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya, Selasa, 8 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, yang berarti ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.

“Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan, dan jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Baca Juga:  Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.

Ia juga optimis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

“Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi,” tutup Ramdhani. HUM/CAK

TAGGED: Cekal, Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Investor Bodong, Kemenkumham, Kemenkumham Jatim, Muhammad Novrian Jaya, Pencegahan dan Penangkalan, Ramdhani, Warga Negara Asing, WNA, WNA Pakistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Pilihan Editor

Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?