JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tersangka kasus dugaan suap proyek. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin akan segera dipanggil.
“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Namun Ghufron belum memerinci kapan Sahbirin akan dipanggil. Dia hanya mengatakan, jika Sahbirin tak kunjung penuhi panggilan KPK, akan dimasukkan ke DPO.
“Tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO-kan. Hanya soal prosedur,” kata Ghufron.
Adapun KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.
Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. HUM/GIT