MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Takut Sendirian di Ruang Isolasi Bikin Tahanan KPK Rela Bayar Pungli

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, merasa takut jika dirinya sendirian menghuni ruang isolasi gedung KPK lama. Akhirnya, dia memilih membayar pungutan liar (pungli) kepada petugas Rutan KPK.

Edy Rahmat menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli di Rutan KPK. Edy hadir secara virtual karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.

Mulanya, Edy mengatakan dia membayar untuk penggunaan handphone senilai Rp 17 juta saat awal ditahan di Rutan KPK dan harus membayar setoran bulanan sebesar Rp 5 juta. Menurutnya, ada hukuman yang harus diterima jika tak patuh membayar setoran bulanan, yaitu dipindah ke ruang isolasi, pembatasan jam dan larangan olahraga di luar hingga harus bersih-bersih.

Baca Juga:  KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Settingan, Ada Bukti Kuat

“Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp 5 juta itu apa sih dampaknya yang dialaminya nanti?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024.

“Kalau kami kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga,” jawab Edy.

Hakim lalu mendalami pernyataan Edy soal dipindah ke ruang isolasi. Edy mengaku takut diisolasi karena dia hanya sendirian di ruangan. Dia juga mengaku pernah mendengar bunyi-bunyi di ruang tersebut.

“Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa? Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi, apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?” tanya hakim.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Kalau diisolasi, Yang Mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ,” jawab Edy.

Hakim sempat tertawa mendengar jawaban Edy. Hakim bertanya apakah Edy sedang ditakut-takuti oleh orang lain atau tidak.

“Hehe, memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?” tanya hakim.

“Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga, Yang Mulia,” jawab Edy.

Hakim terus bertanya mengapa Edy merasa takut di ruang isolasi. Edy mengklaim pintu WC di area isolasi itu pernah terbuka dan tertutup sendiri.

Baca Juga:  Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

“Pernah saya rasakan itu, Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam,” jawab Edy.

Hakim pun kembali tertawa sambil bertanya apakah bunyi-bunyi itu hilang setelah membayar setoran Rp 20 juta. Edy pun membenarkan hal itu.

“He-he-he… kalau sudah dibayar nggak bunyi lagi dia? Ha-ha-ha…. Karena uang Rp 20 juta aman semua ya?” ujar hakim sambil tertawa.

“Iya, Yang Mulia,” sahut Edy.

“Tapi katanya ada 2 orang atau 3 orang di dalam itu?” tanya hakim.

“Iya biasanya kalau sudah selesai biasa kosong di atas, Yang Mulia,” jawab Edy. HUM/GIT

TAGGED: KPK, Pungli, ruang isolasi, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

Korupsi

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA

Nasional

PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV

Peristiwa

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?