MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi, Silmy Karim: Senpi Dibutuhkan sebagai Perlindungan Diri

Publisher: Admin 29 September 2024 3 Min Read
Share
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan, memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat, 27 September 2024.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Beri Penghargaan Pegawai Teladan, Ini Harapan ke Depan

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama Januari-September.

Baca Juga:  Inovasi Kantor Imigrasi Bandung Terima Apresiasi Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

Baca Juga:  Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi, Keimigrasian, Kejahatan Transnasional, Penggunaan Senjata Api, Perlindungan Diri, Petugas Imigrasi, Silmy Karim, Undang-Undang No 6 Tahun 2011
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?