SURABAYA, Memoindonesia.co.id – 10 warga negara asing (WNA) terlibat scamming pemerasan terhadap pejabat di Cina dan penipuan produk hingga video call sex, diringkus anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Identitas para WNA yang diamankan berinisial HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), ZX (24), HSY (27), HY (46), ZXG (27), ZHX (27), semuanya warga Cina, dan terakhir HTQ (32), asal Vietnam.
“Para WNA melakukan scamming dengan semua korbannya asal Cina. Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi tidak ada korban dari Indonesia,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, Selasa, 24 September 2024.
Para WNA tersebut merupakan jaringan scamming internasional dan sudah beroperasi sejak tahun 2023. Untuk keuntungan dari hasil kejahatannya masih didalami.
“Kami saat ini masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang dilakukam WNA,” tandas Wimboko.
Sementara Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, ada tiga modus yang digunakan para tersangka, yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Wisata ini.
“Modusnya dengan cara memperjualbelikan barang secara online tapi tidak dikirim, ada juga love scamming dan pemerasan terhadap penjabat negara di Cina,” tambahnya.
Para pelaku ini menawarkan sejumlah barang dengan cara mengirim pesan terhadap korbannya di Aplikasi TikTok, dengan iming-iming harga murah. Korban yang tergiur akan melakukan transfer sejumlah uang, namun barang tidam dikirim.
“Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat, Dou Yin, lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” lanjutnya.
Modus ketiga, yakni pemerasan terhadap para pejabat di Cina. Para tersangka ini mengaku sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi di Cina dan menakut-nakuti para pejabat di sana kemudian meminta imbalan berupa uang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 HP pribadi milik para pelaku, 2 unit laptop, WiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor HP korban atau calon korban.
Kemudian 1 buah buku berisi nomor HP para pejabat di Cina sekaligus alamat rumahnya, buku panduan Love Scamming, dan kurang lebih 1.000 HP berbagai merek.
Di tempat yang sama, Kakanim Imigrasi Perak I Gusti Bagus mengatakan, dari 10 WNA 9 di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen. “Hanya satu WNA asal Cina yang bisa menunjukkan paspor,” kata Gusti.
Gusti menegaskan, para WNA dianggap membahayakan negara dan ketertiban sesuai UU Keimigrasian pasal 75. Pihaknya akan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Polrestabes Surabaya menyerahkan ke imigrasi untuk pemeriksaan mendalam terhadap WNA, semisal izin tinggal mereka seperti apa karena menyalahi UU Keimigrasian,” jelas Gusti.
Setelah itu, pihak imigrasi akan mendeportasi ke negara asalnya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Akan mendeportasi WNA ke negara asal,” tegas Gusti. HUM/CAK