MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alasan Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api

Publisher: Redaktur 24 September 2024 4 Min Read
Share
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.

Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Ia juga mengatakan, penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com, Senin 23 September 2024.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” sambungnya.

Silmy juga mengatakan, dalam UU Imigrasi terbaru terdapat “Jangka Waktu Penangkalan”. Ia mengatakan, aturan ini diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Ia mengatakan, dalam UU Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

Baca Juga:  Melebihi Izin Tinggal di Bali dan Diduga Melakukan Penipuan, Imigrasi Amankan 24 WNA

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” ujarnya.

Terakhir, Silmy mengatakan, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

“Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011,” ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 19 September 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmad Gobel.

Baca Juga:  Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, disebutkan terdapat sembilan angka perubahan. Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.

“Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Wihadi di ruang rapat, Kamis 19 September 2024.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Baleg oleh Wihadi, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat “Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, DPR RI, IMK, ITAP, ITAS, Kemenkumham, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, RUU, senjata api, Silmy Karim, UU Imigrasi, UU Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?