MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

Publisher: Redaktur 22 September 2024 1 Min Read
Share
Puluhan desa di Kecamatan Modo, Lamongan mengembalikan uang kelebihan sisa anggaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kejari Lamongan.
Ad imageAd image

LAMONGAN, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo, Lamongan, telah mengembalikan sisa kelebihan dana dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Kamis, 19 September 2024.

Pengembalian ini menyusul adanya kelebihan biaya pengurusan PTSL yang bervariasi antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah.

Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa desa-desa yang mengembalikan dana tersebut termasuk Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, dan Jatipayak, dengan total 12 desa. Nilai keseluruhan uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar.

“Saat ini, surat perintah pendalaman pertama telah dikeluarkan terkait PTSL di Kecamatan Modo, dan uang dari semua desa sudah dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Pungutan Liar, BPN Jawa Timur Tekankan Pentingnya Antikorupsi dalam Budaya Kerja

Rizal juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kas desa masing-masing, dengan tujuan untuk digunakan sesuai kebutuhan pembangunan desa.

“Kami akan memantau agar uang ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, karena ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kemajuan desa,” tambah Rizal.

Program PTSL di Lamongan tetap berada di bawah pengawasan untuk mencegah kelebihan biaya atau pelanggaran dalam pengelolaan dana.

Menurut Rizal, sesuai peraturan, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya mencakup biaya meterai, penggandaan, dan biaya patok, serta harus berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah antara pemohon dan panitia PTSL. HUM/GIT

Baca Juga:  Lanjutkan Rajutan Silaturahmi dengan Polda Jatim, Kakanwil BPN Lampri Terima Apresiasi, Begini Kata Kapolda Imam Sugianto
TAGGED: Jatipayak, Kecamatan Modo, Kedungkurep, Kejari Lamongan, kembalikan uang sisa anggaran, Kepala Kejari Lamongan, Lamongan, Medalaem, pendaftaran tanah sistimatis lengkap, PTSL, Rizal Edison, Sidodowo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan
31 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Imigrasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?