MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

Publisher: Redaktur 22 September 2024 1 Min Read
Share
Puluhan desa di Kecamatan Modo, Lamongan mengembalikan uang kelebihan sisa anggaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kejari Lamongan.
Ad imageAd image

LAMONGAN, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo, Lamongan, telah mengembalikan sisa kelebihan dana dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Kamis, 19 September 2024.

Pengembalian ini menyusul adanya kelebihan biaya pengurusan PTSL yang bervariasi antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah.

Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa desa-desa yang mengembalikan dana tersebut termasuk Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, dan Jatipayak, dengan total 12 desa. Nilai keseluruhan uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar.

“Saat ini, surat perintah pendalaman pertama telah dikeluarkan terkait PTSL di Kecamatan Modo, dan uang dari semua desa sudah dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiba di Sidoarjo, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Siap Dampingi Presiden Joko Widodo Bagikan 5.000 Sertifikat PTSL, dan Wakaf

Rizal juga menjelaskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kas desa masing-masing, dengan tujuan untuk digunakan sesuai kebutuhan pembangunan desa.

“Kami akan memantau agar uang ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, karena ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kemajuan desa,” tambah Rizal.

Program PTSL di Lamongan tetap berada di bawah pengawasan untuk mencegah kelebihan biaya atau pelanggaran dalam pengelolaan dana.

Menurut Rizal, sesuai peraturan, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya mencakup biaya meterai, penggandaan, dan biaya patok, serta harus berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah antara pemohon dan panitia PTSL. HUM/GIT

Baca Juga:  Akpol 95 Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih ke Warga
TAGGED: Jatipayak, Kecamatan Modo, Kedungkurep, Kejari Lamongan, kembalikan uang sisa anggaran, Kepala Kejari Lamongan, Lamongan, Medalaem, pendaftaran tanah sistimatis lengkap, PTSL, Rizal Edison, Sidodowo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?