MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IKN Dibuka untuk Umum Mulai 16 September, Simak Cara Berkunjungnya

Publisher: Redaktur 16 September 2024 3 Min Read
Share
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembukaan kunjungan bagi masyarakat umum di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembukaan kunjungan bagi masyarakat umum di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada kesempatan ini pengunjung dapat menyaksikan langsung Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Seperti dilansir situs resmi IKN, mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA. Pengunjung bisa merasakan semangat yang membangun ibu kota masa depan Indonesia.

“Otorita IKN berharap kunjungan masyarakat umum dapat memberikan pengalaman yang membahagiakan, mempererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan yang dibangun oleh putra-putri Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik dalam keterangan tertulis di situs IKN.

Baca Juga:  Sidang Kabinet Paripurna di IKN segera Digelar, Menteri AHY Optimis Target Pencapaian Tercapai hingga Oktober 2024

Namun mengingat kawasan IKN saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, maka jumlah pengunjung dibatasi. Selama periode kunjungan, jumlah maksimal adalah 300 orang per hari.

Tata Cara Berkunjung ke IKN
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW. Ini merupakan layanan digital terintegrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut ini tata cara kunjungan ke IKN untuk masyarakat umum:

Pengunjung wajib terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW sebelum waktu kunjungan ke Nusantara.

Titik parkir kendaraan pengunjung sekaligus sebagai titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ada di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina).

Baca Juga:  Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah untuk Tingkatkan Investasi Asing di IKN

Di titik kumpul pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW yang valid kepada petugas Liaison Officers (LO).

Setelah pemeriksaan, pengunjung didampingi LO melakukan perjalanan menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa, perjalanan ini ditempuh dengan durasi 10 menit.

Pengunjung akan turun di Halte Plaza Seremoni Barat di mana pengunjung dapat mengunjungi baik Plaza Seremoni yang berada di sebelah timur dan Taman Kusuma Bangsa yang ada di sebelah barat.

Di Plaza Seremoni, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas seperti Mini Amphitheater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center.

Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung juga dapat melihat sejumlah landmark penting dari kejauhan seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni.

Baca Juga:  Jokowi Berkantor di IKN, Pimpin Rapat Pejabat TNI-Polri

Pengunjung dapat kembali ke Rest Area/Simpang Trunen menggunakan EV Bus yang melewati Halte Plaza Seremoni Barat setiap 15 menit.

Selama kunjungan, pengunjung wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti: menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

Pedoman Berkunjung ke IKN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui AppStore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau PlayStore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID. Jika terdapat kendala dalam aplikasi, dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).

Pengunjung juga bisa mengakses pedoman kunjungan ke IKN pada link di bawah ini:

https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. HUM/GIT

TAGGED: Ibu Kota Nusantara, IKN, OIKN, Otorita Ibu Kota Nusantara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?