MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Thamrin Residence

Publisher: Redaktur 15 September 2024 6 Min Read
Share
Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK (dok.istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8351 WB terparkir selama bertahun-tahun di Thamrin Residence, Jakarta Pusat (Jakpus). Mobil tersebut merupakan milik Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis 13 September 2024.

Harun Masiku menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020. Empat tahun berlalu, Harun Masiku belum juga ketemu. Total ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penemuan mobil Harun Masiku ini malah membuat para pemerhati antikorupsi mengkritik KPK. Berikut kritikan terhadap KPK yang dirangkum detikcom, Sabtu 14 September 2024:

1. Eks Penyidik KPK
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan yang terpenting adalah ditemukannya Harun Masiku, bukan mobilnya. Menurutnya jika mobil sudah ditinggalkan bertahun-tahun, maka temuan ini kemungkinan tak membawa dampak signifikan terhadap perburuan.

“Yang paling penting sekarang adalah orangnya, yaitu Harun Masiku, yang ditemukan, apalagi sudah dua tahun lebih terparkir tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat 13 September 2024.

Yudi mengatakan KPK harus melakukan evaluasi, karena dengan Harun meninggalkan mobilnya, artinya ada petunjuk orang yang melindungi Harun. Karena itu, dia berharap KPK berani meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak yang merintangi penyidikan Harun.

Baca Juga:  Bongkar Penyelundupan 11 Kg Sabu dalam Sedan Modifan di Jakbar

“Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya, maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat melindungi Harun Masiku sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut,” kata dia.

“KPK untuk berani menaikkan sprindik sekaligus penetapan tersangka terhadap orang yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) seperti yang dulu pernah diungkap KPK,” tambahnya.

2. MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK tidak serius setelah mengaku menemukan mobil milik Harun Masiku terparkir di salah satu parkiran gedung di Jakarta. MAKI mengatakan mobil itu temuan lama yang kebetulan baru diungkapkan KPK sekarang.

“Kalau soal mobil parkir itu isu lama sejak dulu, itu kan apartemennya Harun Masiku memang di situ, dan mobilnya di situ, itu udah lama. Ini justru yang aneh kok seakan-akan hal baru,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.

“KPK kelihatan kayak nggak ada hal yang bisa diberitakan. seakan-akan menemukan mobil yang ditemukan, jadi ini menunjukkan bahwa KPK tidak serius,” tambah Boyamin.

Boyamin menegaskan KPK tidak serius menangkap Harun Masiku. Menurutnya, temuan itu sengaja diungkapkan agar KPK terlihat bekerja.

“Karena hal lama didaur ulang, dengan demikian KPK tidak serius, ini hanya KPK jadi produsen berita jadinya. Hanya untuk membuat letupan-letupan seakan-akan kerja. KPK sangat membosankan dan menjengkelkan sekarang ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

Lebih lanjut, Boyamin menilai KPK terlalu banyak omong kosong atau janji akan segera menangkap Harun Masiku. Dia meminta bukti keseriusan KPK.

“Langkah berikutnya ya tangkap saja, katanya waktu itu mau nangkap seminggu, ya buktikan, nggak jelas lagi dan macem-macem, lucu-lucu berita, manggil ini itu, pernah juga ada mereka bikin statement melakukan proses hukum yang halangi penyidikan, yang menyembunyikan Harun Masiku, tapi justru lenyap lagi, senyap lagi, jadi ya memang tidak serius. Kalau nggak mampu nangkep ya udah jangan malah buat lucu-lucuan,” katanya.

“Masa sekelas KPK aja nemuin mobil aja gembira banget, dan sebut ada dokumennya, dokumen apa juga? Kita sudah tahu semua mobil Harun Masiku diparkir di apartemennya itu, cek aja itu udah ada beberapa beritanya, sekarang kok gembira seakan-akan dapat mainan,” tambahnya.

3. ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masalah belum tertangkapnya Harun Masiku bukan karena kelihaian dalam melarikan diri. Tapi karena KPK sengaja tak ingin menangkap.

“Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya. Sebab, waktu pencarian yang mencapai 4 tahun lebih bagi kami terlalu lama,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu 14 September 2024.

Baca Juga:  MAKI Nilai Benny Mamoto Layak Jadi Dewas KPK: Bisa Kontrol Kinerja

Kurnia mengatakan, sejak awal, pihaknya mendesak pimpinan KPK bersama Dewas KPK mengaudit jajaran Deputi Penindakan. Menurutnya, jajaran penindakan itu lemah ketika dihadapkan dengan kasus politikus.

“Sejak awal kami mendesak agar pimpinan KPK bersama Dewan Pengawas mengaudit besar-besaran jajaran kedeputian penindakan. Ini penting agar masalah utama dalam proses hukum tersebut segera ditemukan dan bisa diselesaikan,” ujarnya.

“Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDI-P itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu,” lanjut Kurnia.

Kurnia menekankan dua hal yang bisa dilakukan KPK, yakni membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang mensponsori kasus suap Harun Masiku. Kemudian ia juga meminta KPK menyelidiki pihak yang membantu Harun Masiku kabur.

“Pertama, membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori suap Harun. Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetapi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan. Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, DPR RI, eks penyidik KPK, Harun Masiku, Jakarta Pusat, Koordinator MAKI, KPK, mobil, obstruction of justice, PAW, Thamrin Residence, Toyota Camry, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?