MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

Publisher: Admin 14 September 2024 1 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang didampingi stakeholder memberikan penjelasan terkait kedatangan Timpora Kota Semarang
Petugas Imigrasi Semarang didampingi stakeholder memberikan penjelasan terkait kedatangan Timpora Kota Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kemenkumham Jateng, bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kota Semarang mengadakan operasi gabungan di wilayah Kota Semarang, Jumat, 14 September 2024.

Operasi ini untuk memastikan bahwa perusahaan PT Trina Mas Arga Indonesia, yang didalamnya memperkerjakan WNA (warga negara asing) memiliki dokumen keimigrasian dan aktivitas yang sesuai dengan peruntukan.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Machmudi, mengatakan bahwa dalam operasi gabungan itu dilakukan pemeriksaan dokumen milik WNA yang beraktivitas di perusahaan tersebut.

“Hasil dari operasi menunjukkan tidak adanya pelanggaran keimigrasian yang ditemukan, baik terkait keberadaan tenaga kerja asing ilegal maupun penyalahgunaan izin tinggal oleh investor asing,” ujar Machmudi.

Baca Juga:  Sering Bikin Onar dan Ganggu Penghuni Lain, WN India Tertangkap dalam Operasi Jagratara

Lanjut Machmudi, kehadiran WNA tersebut telah terverifikasi sesuai aturan yang diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Seluruh dokumen keimigrasian telah kami periksa dengan teliti, baik paspor maupun izin tinggal, dan semuanya masih berlaku serta tidak ditemukan adanya pelanggaran,” pungkas Machmudi.

Ditambahkan Machmudi, kegiatan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Semarang. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Semarang, Izin Tinggal, Kemenkumham, Kota Semarang, Operasi Gabungan, PT Trina Mas Arga Indonesia, Timpora, Timpora Kota Semarang, Warga Negara Asing, Wasdakim, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Prabowo Akan Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri
13 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Korupsi

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Korupsi

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Nasional

Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?