MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Ini PT DKI Jakarta Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis 10 Tahun SYL

Publisher: Redaktur 10 September 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang diajukan KPK atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Sidang putusan banding itu digelar hari ini.

“Besok (hari ini, red) dibacakan, sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi jam 10.00 WIB,” kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono seperti dilansir detikcom, Senin 9 September 2024.

Duduk sebagai ketua majelis yakni Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga:  KPK Periksa 5 Biro Travel Soal Tambahan Kuota Haji Khusus 2023-2024

Sebelumnya, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. KPK pun mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR
TAGGED: Kementan, KPK, Mantan Menteri Pertanian, PT DKI Jakarta, putusan banding, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025
15 Maret 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Setor Dana THR hingga Rp 750 Juta
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto

Korupsi

Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Korupsi

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Korupsi

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?