MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuras Uang dan Perhiasan Milik Pacar di Apartemen, WNA Turki Dipenjara Setelah Berusaha Kabur Melalui Bandara Juanda

Publisher: Admin 10 September 2024 3 Min Read
Share
MAK, WN Turki ini ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda usai mencuri uang dan perhiasan milik pacar.
MAK, WN Turki ini ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda usai mencuri uang dan perhiasan milik pacar.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – WNA asal Negara Turki, MAK (53), harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat persoalan pidana pencuriam. Ia dilaporkan oleh pacarnya karena menguras harta dan uang milik F yang tinggal di kawasan Surabaya Barat, saat korban tidak ada di apartemen.

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membekuk MAK di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. MAK diduga hendak melarikan diri dari aparat usai menguras harta milik pacarnya itu.

“MAK ini mencuri perhiasan milik pacarnya di Apartemen Waterpalace Tower E,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam keterangannya, Senin, 9 September 2024.

Aris mengungkapkan, kejadian bermula dari hubungan asmara antara MAK dan F. Kemudian, tersangka berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

Baca Juga:  Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi

Selama di Surabaya, MAK  bermalam di Apartemen Waterpalace Tower E milik F, pada 29 Agustus 2024 lalu pukul 11.00. Tersangka datang ke resepsionis untuk meminta kunci apartemen dengan membawa 1 koper.

“Saat itu, korban mencoba menghubungi MAK, namun tidak ada respons. Hingga pada, 29 Agustus 2024 pukul 21.00, korban telepon anaknya untuk mengecek apartemen, karena di kamar terdapat barang berharga,” sambung Aris.

Kemudian anak F berinisial YA mendatangi apartemen. Namun, sampai depan kamar, tidak ada respons dari dalam. Korban akhirnya memanggil sekuriti dan mengecek CCTV, ternyata pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa 2 koper dan salah satunya milik korban.

Baca Juga:  Datang Lagi di Surabaya, Menteri AHY Bakal Ujian Terbuka Doktoral Sekaligus Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 Provinsi dari Grahadi

“Saat korban berhasil masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai sudah hilang. Korban akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” bener Aris.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP, dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar TKP, dan analisa CCTV yang menyorot di depan lokasi dan memprofiling pelaku.

Setelah mendapatkan bukti tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan MAK, dan berhasil meringkusnya saat akan kabur di Bandara Juanda tanpa perlawan sama sekali.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangannya, polisi juga menyita 2 HP milik, 1 paspor Turki, 1 kunci apartemen perhiasan, jam tangan, dan uang tunai Rp 5 juta.

Baca Juga:  Bobol ATM, Dipenjara 3 Tahun, WNA Bulgaria Dideportasi juga Masuk Daftar Cekal Imigrasi Tanjung Perak

Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. HUM/CAK

TAGGED: Apartemen Waterpalace, Bandara Internasional Juanda, Bandara Juanda, Deportasi, Jatanras, Kurang Uang, Pencurian, Polrestabes Sutabaya, Satreskrim, WNA Turki, WNA Turki Dipenjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?