MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuras Uang dan Perhiasan Milik Pacar di Apartemen, WNA Turki Dipenjara Setelah Berusaha Kabur Melalui Bandara Juanda

Publisher: Admin 10 September 2024 3 Min Read
Share
MAK, WN Turki ini ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda usai mencuri uang dan perhiasan milik pacar.
MAK, WN Turki ini ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda usai mencuri uang dan perhiasan milik pacar.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – WNA asal Negara Turki, MAK (53), harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat persoalan pidana pencuriam. Ia dilaporkan oleh pacarnya karena menguras harta dan uang milik F yang tinggal di kawasan Surabaya Barat, saat korban tidak ada di apartemen.

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membekuk MAK di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. MAK diduga hendak melarikan diri dari aparat usai menguras harta milik pacarnya itu.

“MAK ini mencuri perhiasan milik pacarnya di Apartemen Waterpalace Tower E,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam keterangannya, Senin, 9 September 2024.

Aris mengungkapkan, kejadian bermula dari hubungan asmara antara MAK dan F. Kemudian, tersangka berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

Baca Juga:  Sinergi Antar Instansi, Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan di Bandara Internasional Juanda

Selama di Surabaya, MAK  bermalam di Apartemen Waterpalace Tower E milik F, pada 29 Agustus 2024 lalu pukul 11.00. Tersangka datang ke resepsionis untuk meminta kunci apartemen dengan membawa 1 koper.

“Saat itu, korban mencoba menghubungi MAK, namun tidak ada respons. Hingga pada, 29 Agustus 2024 pukul 21.00, korban telepon anaknya untuk mengecek apartemen, karena di kamar terdapat barang berharga,” sambung Aris.

Kemudian anak F berinisial YA mendatangi apartemen. Namun, sampai depan kamar, tidak ada respons dari dalam. Korban akhirnya memanggil sekuriti dan mengecek CCTV, ternyata pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa 2 koper dan salah satunya milik korban.

Baca Juga:  Petugas Haji Amankan Silet, Ulekan hingga Cairan

“Saat korban berhasil masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai sudah hilang. Korban akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” bener Aris.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP, dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar TKP, dan analisa CCTV yang menyorot di depan lokasi dan memprofiling pelaku.

Setelah mendapatkan bukti tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan MAK, dan berhasil meringkusnya saat akan kabur di Bandara Juanda tanpa perlawan sama sekali.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangannya, polisi juga menyita 2 HP milik, 1 paspor Turki, 1 kunci apartemen perhiasan, jam tangan, dan uang tunai Rp 5 juta.

Baca Juga:  Felucia Sengky Pantau Progres Autogate dan Ruang Umrah Bandara Juanda, Begini Katanya Soal Kesiapan TPI Imigrasi Surabaya

Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. HUM/CAK

TAGGED: Apartemen Waterpalace, Bandara Internasional Juanda, Bandara Juanda, Deportasi, Jatanras, Kurang Uang, Pencurian, Polrestabes Sutabaya, Satreskrim, WNA Turki, WNA Turki Dipenjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?