MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Penjara Selama 6 Bulan, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WN Malaysia Salahi Izin Tinggal

Publisher: Admin 8 September 2024 1 Min Read
Share
Petugas mengawal WN Malaysia yang dideportasi setelah menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.
Petugas mengawal WN Malaysia yang dideportasi setelah menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.
Ad imageAd image

SUMBAWA BESAR, Memoindonesia.co.id – Bebas dari penjara di Lapas Kelas IIA Sumbawa, WNA asal Malaysia berinisial SBM (37), menjalani deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar, Kamis, 5 September 2024.

SBM telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan akibat tinggal dan menetap di Indonesia dengan paspor dan izin tinggal yang telah habis masa berlaku.

Setelah dinyatakan bebas dari penjara, SBM langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada 27 Agustus 2024 hingga menunggu waktu deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Putu Agus Eka Putra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan terhadap keberangkatan pendeportasian SBM menuju airport.

Baca Juga:  Kuras Uang dan Perhiasan Milik Pacar di Apartemen, WNA Turki Dipenjara Setelah Berusaha Kabur Melalui Bandara Juanda

“SBM telah kami deportasi melalui Bandara Zainuddin Abdul Majid hmmenggunakan maskapai Air Asia dengan rute Lombok-Malaysia,” terang Putu.

Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SBM dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar cekal atau cegah tangkal.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Putu. HUM/CAK

TAGGED: Bandara, Cegah Tangkal, Cekal, Deportasi, Imigrasi Sumbawa Besar, Izin Tinggal, Lapas Kelas IIA Sumbawa, Penjara, Putu Agus Eka Putra, WN Malaysia, Zainuddin Abdul Majid
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?