MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Daftar Lengkap Mobil yang Dilarang ‘Minum’ BBM Subsidi per 1 Oktober 2024

Publisher: Redaktur 1 September 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menetapkan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi pada 1 Oktober 2024.

Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan. Kelak, aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar nantinya pada 1 Oktober penerapannya bisa diberlakukan.

“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Juga:  Jokowi Diperiksa 35 Pertanyaan di Polda Metro soal Tuduhan Ijazah Palsu, Termasuk Aktivitas Kuliah di UGM

Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan solar subsidi.

Lantas apa saja mobil yang terancam dilarang minum BBM subsidi?

Berikut beberapa merek dan model mobil yang terancam terkena larangan pembelian BBM subsidi:
1. Toyota Kijang Innova, Alphard, Vellfire, Fortuner, Camry, Land Cruiser, dan Hilux
2. Lexus Semua varian Lexus
3. Hyundai Santa FE, Palisade, dan Staria
4. KIA Grand Carnival
5. Mitsubishi Pajero Sport, Triton, Outlander, dan L300
6. Nissan Navara, X-Trail, Pathfinder, Terra, Magnite, dan Elgrand
7. Honda Odyssey, Civic Tipe R, Accord, CR-V 2.4, dan Pilot
8. Suzuki Jimny
9. Mazda CX-5, Mazda Sedan, CX-8, Mazda 5, CX-7, dan Mazda 6
10. Daihatsu Terios, Taft, Isuzu Mu-X, Panther, dan Traga Pick Up
11. Wuling Almaz

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan BTS 4G dan Satelit Satria-1 di Sulawesi Utara

Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan BBM Subsidi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah yang akan merilis aturan baru, berkenaan dengan kriteria pengguna BBM bersubsidi.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi ini.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat,” ungkap Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dikutip Kamis 29 Agustus 2024.

Namun demikian, dia menjelaskan, pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini diperlukan untuk menekan angka polusi udara dan efisiensi anggaran negara alias APBN.

Baca Juga:  Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana

“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025,” ucapnya. HUM/GIT

TAGGED: BBM Subsidi, Jokowi, Pertalite, Solar, Subsidi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Wamenhaj Tegaskan Skema Keberangkatan Umrah dari Asrama Haji Bersifat Opsional
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamenhaj Tegaskan Skema Keberangkatan Umrah dari Asrama Haji Bersifat Opsional
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati

Pemerintahan

Wamenhaj Tegaskan Skema Keberangkatan Umrah dari Asrama Haji Bersifat Opsional

Korupsi

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Korupsi

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?