MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasil Munas XI Golkar Digugat, Adies Kadir Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran AD/ART

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, merespons gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Adies menegaskan bahwa pelaksanaan Munas tersebut tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh sejumlah kader Partai Golkar yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Kadafi. Mereka mengklaim bahwa Munas XI Golkar melanggar AD/ART karena digelar lebih awal, yakni pada bulan Agustus, sementara Munas sebelumnya pada 2019 menetapkan bahwa Munas harus diselenggarakan setiap lima tahun pada bulan Desember.

Baca Juga:  Pengamat: Reshuffle Menkumham Terkait Pengkondisian Golkar Pasca Mundurnya Airlangga

Adies Kadir menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas.

“Kami siap menghadapi gugatan ini sesuai dengan aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” tegas Adies dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Adies yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan AD/ART, termasuk penetapan tanggal Munas, telah disahkan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

“Semua pemegang hak suara DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, dan organisasi pendiri serta didirikan mendukung percepatan pelaksanaan Munas,” tambahnya.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kekayaan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR 2024-2029

Adies menekankan pentingnya soliditas dalam partai dan mengajak seluruh kader Golkar, baik di tingkat bawah maupun para senior, untuk menerima hasil Munas XI.

“Mari kita bekerja bersama untuk kebesaran Partai Golkar. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak partai kita yang sudah berjalan baik,” pesannya.

Sementara itu, Muhammad Kadafi, selaku kuasa hukum penggugat, tetap yakin bahwa gugatan mereka akan diterima dan dimenangkan.

“Kami yakin bahwa pelanggaran terhadap AD/ART ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, gugatan, Munas XI Partai Golkar, Partai Golkar, Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Rapimnas, Wakil Ketua Umum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?