MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasil Munas XI Golkar Digugat, Adies Kadir Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran AD/ART

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, merespons gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Adies menegaskan bahwa pelaksanaan Munas tersebut tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh sejumlah kader Partai Golkar yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Kadafi. Mereka mengklaim bahwa Munas XI Golkar melanggar AD/ART karena digelar lebih awal, yakni pada bulan Agustus, sementara Munas sebelumnya pada 2019 menetapkan bahwa Munas harus diselenggarakan setiap lima tahun pada bulan Desember.

Baca Juga:  Bagikan Sembako di Sidoarjo, Adies Kadir: Ultah Golkar, Ultah Rakyat

Adies Kadir menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas.

“Kami siap menghadapi gugatan ini sesuai dengan aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” tegas Adies dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Adies yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan AD/ART, termasuk penetapan tanggal Munas, telah disahkan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

“Semua pemegang hak suara DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, dan organisasi pendiri serta didirikan mendukung percepatan pelaksanaan Munas,” tambahnya.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia dan Inggris, Adies Kadir: Dukung Misi Presiden Prabowo

Adies menekankan pentingnya soliditas dalam partai dan mengajak seluruh kader Golkar, baik di tingkat bawah maupun para senior, untuk menerima hasil Munas XI.

“Mari kita bekerja bersama untuk kebesaran Partai Golkar. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak partai kita yang sudah berjalan baik,” pesannya.

Sementara itu, Muhammad Kadafi, selaku kuasa hukum penggugat, tetap yakin bahwa gugatan mereka akan diterima dan dimenangkan.

“Kami yakin bahwa pelanggaran terhadap AD/ART ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, gugatan, Munas XI Partai Golkar, Partai Golkar, Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Rapimnas, Wakil Ketua Umum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?