MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasil Munas XI Golkar Digugat, Adies Kadir Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran AD/ART

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, merespons gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Adies menegaskan bahwa pelaksanaan Munas tersebut tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh sejumlah kader Partai Golkar yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Kadafi. Mereka mengklaim bahwa Munas XI Golkar melanggar AD/ART karena digelar lebih awal, yakni pada bulan Agustus, sementara Munas sebelumnya pada 2019 menetapkan bahwa Munas harus diselenggarakan setiap lima tahun pada bulan Desember.

Baca Juga:  Deklarasi Solid: MKGR Sultra Dukung Adies Kadir Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Adies Kadir menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas.

“Kami siap menghadapi gugatan ini sesuai dengan aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi,” tegas Adies dalam pernyataannya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Adies yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan AD/ART, termasuk penetapan tanggal Munas, telah disahkan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

“Semua pemegang hak suara DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, dan organisasi pendiri serta didirikan mendukung percepatan pelaksanaan Munas,” tambahnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat HARI PERS NASIONAL 2024

Adies menekankan pentingnya soliditas dalam partai dan mengajak seluruh kader Golkar, baik di tingkat bawah maupun para senior, untuk menerima hasil Munas XI.

“Mari kita bekerja bersama untuk kebesaran Partai Golkar. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak partai kita yang sudah berjalan baik,” pesannya.

Sementara itu, Muhammad Kadafi, selaku kuasa hukum penggugat, tetap yakin bahwa gugatan mereka akan diterima dan dimenangkan.

“Kami yakin bahwa pelanggaran terhadap AD/ART ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, gugatan, Munas XI Partai Golkar, Partai Golkar, Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Rapimnas, Wakil Ketua Umum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?