MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Perusahaan dan 1 Sekolah Dirazia, Imigrasi Surabaya Temukan Pelanggaran Izin Tinggal WN India dan WN Tiongkok

Publisher: Admin 27 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramadhani (dua dari kiri), didampingi Kabid Inteldakim M Novrian Kaya dan jajaran menggelar jumpa pers, kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramadhani (dua dari kiri), didampingi Kabid Inteldakim M Novrian Kaya dan jajaran menggelar jumpa pers, kemarin.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengawasan dan pengetatan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), terus dilakukan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya.

Dari 18 perusahaan dan 1 sekolah saat dilakukan razia dalam Operasi Jagratara, petugas Inteldakim Imigrasi Surabaya, menemukan pelanggaran oleh 5 WNA India dan 1 WNA Tiongkok menyangkut pelanggaran izin tinggal.

Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan, WN Tiongkok dan India itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Jagratara pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024 yang notabene dilakukan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Timpora Jateng Getol Lakukan Pengawasan WNA, Is Edy: Tugas Kita Mendorong Investasi Masuk

“Kami melakukan Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian,” kata Ramdhani, Senin, 26 Agustus 2024.

Alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menambahkan, operasi tersebut tak sekadar melakukan penindakan. Namun, juga edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran.

“Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan, serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga melaksanakan Operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.

Baca Juga:  Operasi Jagratara 2024: Imigrasi Surabaya Siap Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

Selain itu, dalam rangkaian Operasi Jagratara ini, lanjut Ramdhani, ada sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Surabaya.

Meski begitu, ia berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar dapat mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian.

“Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. Menurutnya, Operasi Jagratara 2024 dilakukan di berbagai lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.

Baca Juga:  438 Pejabat Fungsional di Direktorat Jenderal Imigrasi Dimutasi

Novrian menyebutkan hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan misalnya, termasuk yang mempekerjakan WNA, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami tegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Novrian mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian. Serta, mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ikigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya, Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal, Ramadhani, WN India, WN Tiongkok, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Pemerintahan

Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan

Hukum

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi

Peristiwa

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut

Hukum

Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?