BADUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara Rusia, Anton Viktorovich (34), mengamuk saat dibawa petugas ke kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Anton ditangkap setelah membuat keributan di rumah seorang warga Jimbaran bernama Suarna Dyasa.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Anton tampak diborgol pada tangan dan kakinya. Ia sempat berbicara dengan bahasa Indonesia yang tidak jelas. “Saya bukan orang itu,” ujar Anton di kantor Imigrasi Ngurah Rai, seperti dilaporkan detikcom, Kamis, 15 Agustus 2024.
Anton awalnya akan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Imigrasi bersama enam warga negara asing lainnya yang melanggar izin tinggal. Namun, ia mengamuk ketika hendak dihadirkan, sehingga petugas terpaksa memborgolnya dengan pita plastik.
Petugas akhirnya membawa Anton kembali ke ruang tahanan. Meskipun demikian, konferensi pers terkait Anton tetap dilanjutkan, dan ia sempat kembali dihadirkan. Namun, Anton kembali mengamuk saat itu.
Pramella, seorang pejabat Imigrasi, menjelaskan bahwa Anton sebelumnya menjalani pemeriksaan keimigrasian setelah ditangkap oleh polisi akibat perselisihan dengan Suarna Dyasa. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa Anton memiliki ganja seberat 10,75 gram, dan visanya telah kedaluwarsa selama lebih dari 990 hari, atau hampir tiga tahun.
Imigrasi akan menyerahkan Anton kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan ganja tersebut. “Kami melakukan tes urine dan pemeriksaan lainnya, dan menemukan biji ganja seberat 10,75 gram. Visanya juga overstay selama lebih dari 990 hari,” kata Pramella. HUM/GIT