MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Golkar tidak ada hubungannya dengan kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Doli menyatakan bahwa keputusan Airlangga untuk mundur adalah hal yang sangat personal.

“Nggak lah, saya kira gini, apa namanya, saya juga baru tau ya, ternyata pengunduran dirinya itu tadi malam,” kata Doli di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu 11 Agustus 2024, seperti dilansir oleh detikcom.

Doli menjelaskan bahwa selain alasan personal, Airlangga juga ingin lebih fokus pada tugasnya sebagai Menko Perekonomian, terutama selama masa transisi pemerintahan dari Jokowi-Ma’ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

“Menurut apa yang disampaikan oleh Pak Airlangga, pengunduran diri ini lebih pada masalah pribadi Pak Airlangga. Beliau ingin berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian untuk melancarkan proses transisi pemerintahan dari Pak Jokowi-Ma’ruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran,” ujarnya.

Doli juga menegaskan bahwa pengunduran diri Airlangga sebaiknya tidak dikaitkan dengan isu-isu lain, termasuk kasus hukum. Dia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Airlangga.

“Jadi menurut saya, kita tidak perlu mengaitkan alasan-alasan lain. Pak Airlangga telah mengambil keputusan yang terbaik untuk dirinya, Partai Golkar, dan negara. Kami menghormati keputusan tersebut,” katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar, membantah adanya rencana pemanggilan Airlangga Hartarto dalam waktu dekat. Harli mengaku belum menerima informasi terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

“Kami belum mendapatkan informasi soal itu. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” tulis Harli Siregar. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Doli Kurnia, Airlangga Hartarto, DPP Partai Golkar, Harli Siregar, Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Menko Perekonomian, Waketum Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?