JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyelundupan narkoba jenis ganja jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta digagalkan. Aparat mengembangkan kasus hingga disita sekuintal kilogram (kg) ganja.
Ganja tersebut bukan ganja biasa. Petugas menyita 113,65 kg ganja asal Thailand yang memiliki sejumlah rasa. Dua orang ditangkap. Seorang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam radar perburuan.
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini merupakan hasil kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Simak sejumlah faktanya berikut ini:
1. Dua Orang Ditangkap
Aparat gabungan menangkap dua orang terkait kasus penyelundupan ganja ini. Satu orang berperan sebagai diduga kurir paket ganja dari Thailand, seorang lainnya pengimpor ganja.
“Dari kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur,” kata Kepala BNN RI Komjenpol Marthinus Hukom dalam keterangannya, Senin 5 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.
2. Penangkapan Dua Tersangka
Kasus ini terungkap saat pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu 24 Juli 2024. Tim Bea dan Cukai lantas berkoordinasi dengan BNN untuk memeriksa paket tersebut.
Tim gabungan lalu menangkap AS yang hendak mengambil paket tersebut ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian, tim gabungan menangkap MM setelah melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
MM merupakan orang yang menyuruh AS mengambil paket di Bandara Soekarno-Hatta. MM ialah pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.
3. Penyitaan 113 Kg Ganja Thailand
Awalnya, petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang, ganja dari Thailand itu diketahui beratnya 31.884 gram (31,8 kg).
Berdasarkan keterangan AS, petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja. Petugas gabungan juga membawa anjing pelacak (K-9) dalam penggeledahan tersebut.
“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” jelasnya.
4. Modus Penyelundupan
Ganja dari Thailand itu diselundupkan ke Indonesia dengan modus dimasukkan ke barang lain. Namun upaya itu dapat diketahui petugas.
“Modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing,” jelas Komjenpol Marthinus.
5. Mau Dikirim ke Liverpool
Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Narkotika jenis golongan I itu rencananya dikirimkan ke Inggris.
“Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” ujar dia.
6. Petugas Buru DPO Pengirim Ganja
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, AS dan MM disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. HUM/GIT