MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pulang Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Marisa Putri dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pekanbabaru.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga, Renti (46), hingga tewas di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Pelaku ternyata baru pulang dugem saat kejadian itu.

Peristiwa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Marisa menggunakan mobil Toyota Raize, Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB setelah pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika di mapolresta, Minggu 4 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Jeki mengungkap sebelum peristiwa maut terjadi Marisa dihubungi dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

Baca Juga:  Tragedi Cicalengka: Kecelakaan Kereta Api, Empat Petugas Gugur - Masinis, Asisten, Pramugara, dan Sekuriti

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti.
“Saat itu pelaku menabrak belakang motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.

Baca Juga:  Kisah Tragis di Gresik: Suara 'Allahu Akbar' Penumpang Terdengar dalam Kecelakaan Maut Bus dan Truk

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin. HUM/GIT

TAGGED: Kapolresta Pekanbaru, Kasatlantas, kecelakaan, Kombespol Jeki Rahmat Mustika, Kompol Alvin Agung Wibawa, mahasiswi, Mapolresta Pekanbabaru, Polresta Pekanbaru, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?