MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pulang Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Marisa Putri dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pekanbabaru.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga, Renti (46), hingga tewas di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Pelaku ternyata baru pulang dugem saat kejadian itu.

Peristiwa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Marisa menggunakan mobil Toyota Raize, Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB setelah pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika di mapolresta, Minggu 4 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Jeki mengungkap sebelum peristiwa maut terjadi Marisa dihubungi dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

Baca Juga:  4 Korban Tewas Kecelakaan di Gresik Dimakamkan di 2 Liang Lahad

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti.
“Saat itu pelaku menabrak belakang motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.

Baca Juga:  Tragedi Cicalengka: Kecelakaan Kereta Api, Empat Petugas Gugur - Masinis, Asisten, Pramugara, dan Sekuriti

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin. HUM/GIT

TAGGED: Kapolresta Pekanbaru, Kasatlantas, kecelakaan, Kombespol Jeki Rahmat Mustika, Kompol Alvin Agung Wibawa, mahasiswi, Mapolresta Pekanbabaru, Polresta Pekanbaru, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
28 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Hukum

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Korupsi

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Gaya Hidup

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?