JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keluarga Dini Sera Afrianti terus berjuang mencari keadilan. Mereka mengadu ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini. Selain itu, mereka juga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Pada Senin, 29 Juli 2024, sang ayah, Ujang Suherman, dan adik Dini, Alfika Risma, mendatangi kantor KY didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura. Mereka ditemani anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
“Hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI. Kami melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang memvonis bebas GRT (Gregorius Ronald Tannur),” kata Dimas kepada wartawan di kantor KY, seperti dilansir detikcom.
Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak tiga anggota majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY dapat mengubah perilaku hakim di Indonesia menjadi lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutuskan perkara.
Senada dengan Dimas, Ujang Suherman juga berharap para hakim di Indonesia bisa berlaku adil. “Harapan Bapak mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum bisa berlaku adil,” ujar Ujang.
Keluarga Dini Akan Lapor ke Bawas MA
Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka akan melaporkan tiga hakim di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dimas Yemahura menyampaikan bahwa KY akan memberikan rekomendasi dan mereka juga akan melaporkan hakim tersebut ke Bawas MA. Dimas berharap bisa mendapatkan keadilan dari KY dan Bawas MA dan berharap tiga hakim tersebut dikenakan sanksi berat.
Dimas dan keluarga Dini berencana mengadu ke Bawas MA maksimal pada Rabu mendatang, menunggu salinan putusan dari PN Surabaya serta barang-barang korban.
Berharap Hakim Diberhentikan
Menurut Dimas Yemahura, putusan majelis hakim di PN Surabaya bertolak belakang dengan surat tuntutan dan surat dakwaan. Dia berharap KY bisa memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan dan sampai dengan putusan pengadilan.
“Kami meminta agar Komisi Yudisial memberikan rekomendasi berupa pemberhentian kepada para hakim yang menangani perkara ini,” kata Dimas.
KY Pastikan Ditindaklanjuti
Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga Dini terkait majelis hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan tersebut akan diproses secara administrasi, dianalisis dari berbagai bahan hasil investigasi, dokumen-dokumen hingga saksi-saksi,” jelas Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Keluarga Dini Audiensi dengan Komisi III DPR
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga Dini Sera Afrianti setelah kontroversi putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekhawatirannya bahwa ada pengaruh kekuasaan tertentu dalam penyelesaian kasus ini. “Vonisnya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan,” ujarnya.
Penjelasan Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini, memancing emosi pimpinan Komisi III DPR, yang menyebut tindakan hakim sebagai tindakan yang biadab dan brengsek.
“Kita berharap keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarga korban,” tegas mereka dalam audiensi tersebut. HUM/GIT