MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Siapa Saja?

Publisher: Redaktur 26 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya pengejaran buronan suap yang sudah menghilang selama empat tahun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Juli 2024, menyebutkan kelima orang yang dicegah tersebut berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang,” kata Tessa Mahardhika, seperti dilansir Tempo.co.

Empat dari lima orang yang dicegah adalah internal PDI-P, yaitu Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDI-P Saeful Bahri, yang merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Nawawi Beri Skor 5 Kinerja KPK, MAKI: Meski Jujur tapi Seperti Anak Kecil

Donny Tri Istiqomah
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Feidelina, dan Saeful Bahri, yang ketiganya sudah divonis bersalah. Donny diduga menjadi perantara suap dari Harun Masiku dan disebut dekat dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Kusnadi
Kusnadi adalah staf Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namanya mencuat setelah diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 tanpa surat pemanggilan. Pada 5 dan 6 Januari 2020, Kusnadi beberapa kali berkomunikasi dengan Harun Masiku dan diduga memintanya datang ke kantor Sekjen PDI-P di Jalan Sutan Sjahrir 12A, Menteng, Jakarta Pusat. Harun kemudian pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanan tersebut. KPK menyita tiga telepon seluler, buku tabungan, kartu debit, sebuah buku hitam milik Hasto, dan uang tunai Rp 130 juta dari Kusnadi saat memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024.

Baca Juga:  Prabowo Tak Seleksi Ulang Capim, KPK: Mereka Saat ini yang Terbaik

Dona Berisa
Dona Berisa adalah istri dari eks kader PDI-P dan terpidana dalam kasus ini, Saeful Bahri. Dona diperiksa KPK sebagai saksi pada 18 Juli 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Simeon Petrus
Simeon Petrus adalah anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan sejak 2020. Ia dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 29 Mei 2024 dan merupakan calon dalam bursa Bacabup dan Bacawabup dari PDI-P di Pilkada Sikka November 2024 mendatang.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Yanuar Prawira Wasesa
Yanuar adalah seorang pengacara yang sering menangani gugatan pilkada calon dari PDI-P, tokoh-tokoh PDI-P yang terjerat kasus, maupun PDI-P sendiri. Ia juga pernah menjadi Calon Legislatif untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 1 pada Pemilu 2019. HUM/GIT

TAGGED: Buronan, Cegah, Donny Tri Istiqomah, Juru bicara KPK, Kasus Harun Masiku, KPK, Kusnadi, Luar Negeri, PDI-P, Simeon Petrus, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yanuar Prawira Wasesa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?