MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI F-PKB nonaktif, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Putusan ini mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta.

Kronologi Kasus
Selasa, 3 Oktober 2023: Kasus ini bermula ketika Dini bersama Ronald pergi ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Mereka menghabiskan waktu di dalam room nomor 7, berkaraoke, dan minum alkohol jenis Tequila Jose hingga dini hari.

Baca Juga:  Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Diamankan Denpomal

Rabu, 4 Oktober 2023: Setelah mabuk, mereka hendak pulang dan cekcok di depan lift menuju parkiran mobil. Ronald menampar Dini dan memukulnya dengan botol Tequila. Penganiayaan berlanjut di basement, di mana Dini sempat dilindas dengan mobil oleh Ronald.

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kematian Dini sempat terekam dan viral di media sosial.

Jumat, 6 Oktober 2023: Polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini mendapat sorotan nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, adalah anggota DPR RI Fraksi PKB.

Baca Juga:  Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

17 Januari 2024: Setelah berkas perkara mondar-mandir antara polisi dan Kejari Surabaya, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini kemudian masuk ke persidangan.

19 Maret 2024: Sidang perdana Ronald digelar secara daring di PN Surabaya, dengan Ronald mengikuti dari rumah tahanan Kejari Surabaya.

27 Juni 2024: Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Hukuman ini juga termasuk pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.

Vonis Bebas
24 Juli 2024: Hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Ronald dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:  Polda Jabar Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1, Sedangkan 2 DPO Lain Fiktif, Mantan Kabareskrim: Merusak Citra Polri

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata hakim ketua Damanik saat membacakan putusan.

Putusan ini disambut dengan tangis oleh Ronald, yang menyebut vonis tersebut sebagai pembuktian dari Tuhan. “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ujar Ronald saat dikeler petugas ke tahanan usai sidang seperti dilansir detikcom. HUM/GIT

TAGGED: Anak anggota DPR RI nonaktif, Andini, Blackhole KTV, Dini Sera Afrianti, Edward Tannur, F-PKB, Gregorius Ronald Tannur, Jalan Mayjen Jonosewojo, Lenmarc Mall, Pembunuhan, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?