MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur mendengarkan putusan ketua majelis hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti alias Andini. Pengacara keluarga korban, Dhimas Yemahura, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut.

“Putusan hakim PN Surabaya ini sangat mencederai keadilan, tidak hanya bagi keluarga Dini, tetapi juga rakyat Indonesia,” kata Dhimas seperti dilansir detikcom, Rabu, 24 Juli 2024.

Dhimas memastikan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Dhimas juga berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Ia menyoroti bahwa putusan ini mencerminkan ketimpangan hukum di Indonesia. “Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan,” tuturnya.

Keluarga korban masih mengalami trauma dan penderitaan akibat peristiwa tragis ini. Anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya. “Korban ini dari keluarga yang tidak mampu, anaknya kini yatim, hidup sendiri, dan kami sangat kecewa dengan putusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya.

Dhimas berharap vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. “Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga:  Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Andini, bebas, Dini Sera Afriyanti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, JPU Ahmad Muzakki, Ketua majelis hakim, Pembunuhan, PN Surabaya, Putusan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara
30 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Hukum

Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Peristiwa

Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting

Peristiwa

Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?