SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti alias Andini. Pengacara keluarga korban, Dhimas Yemahura, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut.
“Putusan hakim PN Surabaya ini sangat mencederai keadilan, tidak hanya bagi keluarga Dini, tetapi juga rakyat Indonesia,” kata Dhimas seperti dilansir detikcom, Rabu, 24 Juli 2024.
Dhimas memastikan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.
Dhimas juga berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya,” imbuhnya.
Ia menyoroti bahwa putusan ini mencerminkan ketimpangan hukum di Indonesia. “Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan,” tuturnya.
Keluarga korban masih mengalami trauma dan penderitaan akibat peristiwa tragis ini. Anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya. “Korban ini dari keluarga yang tidak mampu, anaknya kini yatim, hidup sendiri, dan kami sangat kecewa dengan putusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya.
Dhimas berharap vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. “Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.
Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT