MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur mendengarkan putusan ketua majelis hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti alias Andini. Pengacara keluarga korban, Dhimas Yemahura, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut.

“Putusan hakim PN Surabaya ini sangat mencederai keadilan, tidak hanya bagi keluarga Dini, tetapi juga rakyat Indonesia,” kata Dhimas seperti dilansir detikcom, Rabu, 24 Juli 2024.

Dhimas memastikan akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Dhimas juga berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

Ia menyoroti bahwa putusan ini mencerminkan ketimpangan hukum di Indonesia. “Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan,” tuturnya.

Keluarga korban masih mengalami trauma dan penderitaan akibat peristiwa tragis ini. Anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya. “Korban ini dari keluarga yang tidak mampu, anaknya kini yatim, hidup sendiri, dan kami sangat kecewa dengan putusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya.

Dhimas berharap vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. “Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Baca Juga:  Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Andini, bebas, Dini Sera Afriyanti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, JPU Ahmad Muzakki, Ketua majelis hakim, Pembunuhan, PN Surabaya, Putusan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Hukum

Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?