MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Terpidana Vina ke Aep dan Dede

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal terkait laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina dari Cirebon terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu.

“Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini jam 11.00 WIB, adalah gelar perkara awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Djuhandani menjelaskan bahwa hal ini biasa dilakukan Polri ketika telah mendapat laporan. Bentuk laporan yang dimaksud adalah terhadap Dede dan Aep terkait dugaan keterangan palsu.

Baca Juga:  Ini Nama-Nama Pendaftar Capim KPK, Ada Pimpinan KPK, Kejagung hingga Polri

“Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep,” katanya.

Dirinya menjelaskan Polri melakukan gelar perkara awal untuk menentukan permasalahan objek yang dilaporkan. Gelar perkara awal itu juga sebagai proses dimulainya penyelidikan.

“Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ucapnya.

Terkait Dede yang telah mengakui memberikan keterangan palsu, Djuhandani mengatakan penyidik harus membuktikannya secara formil atau materiil. Untuk itu, dirinya mengatakan para pelapor harus hadir untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Buronan Red Notice Dibekuk, Imigrasi Soetta Serahkan ke Polri

“Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil harus kita buktikan di situ. Kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil,” tambahnya.

Djuhandani juga meminta masyarakat mempercayakan semua proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal itu untuk merespons banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.

“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Baca Juga:  6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan soal dugaan memberikan keterangan palsu. Pihak kepolisian mengusut pelaporan tersebut.

“Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Trunoyudo menyebutkan selanjutnya pihak kepolisian akan menganalisis laporan yang dilayangkan. Polisi akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai dengan aturan yang ada. Laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: aep, Bareskrim, Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dede, Direktur Tindak Pidana Umum, Dirtipidum, Divhumas, Karo Penmas, keterangan palsu, pembunuhan vina, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia
1 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik

Olahraga

Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia

Nasional

Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter

Olahraga

Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Bosnia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?