MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Dukung Sanksi Tegas ke Penyedia-Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 2 Min Read
Share
Waketum Gerindra Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penerapan hukuman maksimal terhadap penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak di-support Komisi III DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sanksi ketat dan tegas dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang.

“Sanksi yang ketat dan tegas harus diterapkan ke kepada penyedia jasa ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dasarnya adalah dasarnya adalah Pasal 76 juncto 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

“Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tulisnya mengutip pasal tersebut.

Baca Juga:  DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Sikap keras dan tegas, menurut Habiburokhman, harus ditetapkan dari proses penyidikan hingga vonis di pengadilan. Ia meminta agar tidak ada penangguhan terhadap pelaku.

“Sikap keras dan tegas harus diterapkan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan vonis hukuman. Bentuk sikap keras dan tegas antara lain tidak adanya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, penuntutan dan pemidanaan maksimal jika memang perbuatan pidana terbukti,” ujarnya.

Waketum Gerindra ini menilai aparat penegak hukum harus memiliki kontrol khusus dalam penanganan prostitusi anak. Kemudian, dia juga berbicara soal pentingnya atensi pemerintah soal rehabilitasi korban.

“Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus punya protokol khusus dalam menangani kasus ini. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana rehabilitasi anak selaku korban. Harus ada atensi negara soal nasib mereka ini mulai dari aspek kesehatan fisik, psikologis, sampai dengan ekonomi,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Ucapkan Terimakasih kepada Relawan AKAR, Adies Kadir: Ini Wujud Syukur Atas Kepercayaan yang Diberikan pada Kami
TAGGED: DPR RI, Habiburokhman, hukuman, Komisi III, pengguna jasa, penyedia, Prostitusi Anak, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?