MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Dukung Sanksi Tegas ke Penyedia-Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 2 Min Read
Share
Waketum Gerindra Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penerapan hukuman maksimal terhadap penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak di-support Komisi III DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sanksi ketat dan tegas dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang.

“Sanksi yang ketat dan tegas harus diterapkan ke kepada penyedia jasa ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dasarnya adalah dasarnya adalah Pasal 76 juncto 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

“Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tulisnya mengutip pasal tersebut.

Baca Juga:  Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Sikap keras dan tegas, menurut Habiburokhman, harus ditetapkan dari proses penyidikan hingga vonis di pengadilan. Ia meminta agar tidak ada penangguhan terhadap pelaku.

“Sikap keras dan tegas harus diterapkan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan vonis hukuman. Bentuk sikap keras dan tegas antara lain tidak adanya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, penuntutan dan pemidanaan maksimal jika memang perbuatan pidana terbukti,” ujarnya.

Waketum Gerindra ini menilai aparat penegak hukum harus memiliki kontrol khusus dalam penanganan prostitusi anak. Kemudian, dia juga berbicara soal pentingnya atensi pemerintah soal rehabilitasi korban.

“Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus punya protokol khusus dalam menangani kasus ini. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana rehabilitasi anak selaku korban. Harus ada atensi negara soal nasib mereka ini mulai dari aspek kesehatan fisik, psikologis, sampai dengan ekonomi,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT Disebut Cara Terbaik Berantas Korupsi, Sahroni: Setuju Tapi Kerap Tak SOP
TAGGED: DPR RI, Habiburokhman, hukuman, Komisi III, pengguna jasa, penyedia, Prostitusi Anak, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025

TERPOPULER

Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?